Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kali ini, penyidik memeriksa seorang saksi dari PT Google Indonesia.
___________
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/7) oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut saksi berinisial PRA yang menjabat sebagai Government Affairs & Public Policy (GAPP) PT Google Indonesia.
“Pemeriksaan terhadap PRA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7).
Nama Google memang ikut terseret dalam pusaran perkara ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Februari dan April 2020, seorang saksi berinisial NAM bertemu dengan dua perwakilan Google, yakni WKM dan PRA. Mereka diduga membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, khususnya terkait penggunaan ChromeOS.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tersangka JT yang menerima perintah dari NAM. Dalam sejumlah rapat, JT memaparkan skema co-investment sebesar 30 persen dari Google jika pengadaan TIK tahun 2020–2022 memakai sistem operasi ChromeOS.
JT juga disebut menyampaikan hal itu dalam rapat bersama HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, serta para tersangka lain, yakni SW (Direktur SD), MUL (Direktur SMP), dan IBAM. Bahkan, pada 6 Mei 2020, mereka menggelar pertemuan melalui Zoom yang dipimpin langsung NAM. Padahal, saat rapat tersebut digelar, proses pengadaan belum resmi dimulai.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni SW, MUL, IBAM, dan JT. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek pengadaan TIK secara tidak sah hingga menimbulkan dugaan kerugian negara.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.***



Tinggalkan Balasan