Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan penggunaan sound horeg, Bupati Blitar Rijanto justru menggagas lomba sound system bervolume tinggi tersebut. Ia berdalih, hajatan masyarakat dengan sound horeg memberi efek positif terhadap ekonomi lokal.
_______________
“UMKM ikut bergerak, retribusi parkir juga naik saat ada hajatan dengan sound horeg,” kata Bupati Blitar Rijanto dikutip dari akun Instagram Radarblitar, Selasa (22/7/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tetap berusaha mengendalikan fenomena sound horeg agar tidak menimbulkan keresahan. Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jumlah subwoofer, durasi acara, dan teknis pelaksanaan sound system.
View this post on Instagram
Rijanto bahkan berencana menggelar lomba sound horeg di ruang terbuka. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi wadah ekspresi warga, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. “Lomba ini menjadi alternatif agar tidak muncul gangguan di permukiman warga,” ujarnya.
Polres Blitar mendukung langkah pengendalian tersebut. Polisi siap menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat. Sementara itu, rencana lomba ini memantik reaksi warganet.
Sejumlah komentar di media sosial mempertanyakan keputusan Bupati Blitar dan menyinggung lokasi lomba yang disebut-sebut akan digelar di depan rumah pribadi Rijanto. “Lomba di depan rumah Bupati Blitar, kan?” tulis akun @cankcukleiss yang langsung disambut komentar serupa dari warganet lainnya.
Disarankan Urus Bullying SMPN 3 Doko
Ada juga yang menyindir keputusan tersebut sebagai pencitraan politik menjelang Pemilu. “Ambil pendapat populis supaya dapat suara pas pemilu,” komentar akun lainnya. Warganet lainnya menyarankan agar Bupati lebih fokus pada persoalan yang dinilai lebih penting, seperti kasus bullying di SMPN 3 Doko dan kerusakan jalan di sejumlah wilayah Blitar. “Pak, mending sampeyan urus bullying di SMPN 3 Doko wae!” tulis seorang pengguna.
Di tengah kontroversi, sebagian warganet mencoba meluruskan. Mereka menyebut bahwa yang menyewa sound system mestinya yang bertanggung jawab, bukan penyedia jasa. Selain itu, mereka menilai pengharaman oleh MUI lebih terkait pada konten pertunjukan yang dianggap vulgar, bukan alatnya.
Namun sebagian lain tetap menolak lomba ini, bahkan menyebut kegiatan tersebut bisa mencederai aturan yang ditetapkan kepolisian dan merugikan masyarakat sekitar karena kebisingannya.



Tinggalkan Balasan