Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di SMPN 3 Doko, Kabupaten Blitar, kembali membuka perbincangan tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan yang melibatkan pelajar, termasuk aksi tawuran yang masih sering terjadi meski telah banyak diberitakan oleh media massa.
______________________
Ironisnya, sejumlah aksi tersebut dilakukan tanpa latar belakang persoalan yang jelas, melainkan demi konten media sosial. Demi popularitas di dunia maya, sejumlah anak rela mempertaruhkan masa depannya tanpa mempertimbangkan dampak dari tindakan mereka.
Menurut opini Djoni Praptomo (PK Muda Bapas Kelas I Tangerang), kondisi ini menuntut peran aktif dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah. Edukasi hukum kepada anak-anak menjadi langkah penting dalam menekan angka pelanggaran hukum oleh anak di bawah umur. Pasalnya, anak adalah aset masa depan bangsa yang harus dilindungi dan diarahkan.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua ABH harus berakhir di balik jeruji. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar pengadilan, seperti melalui mediasi, dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan, diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak pelaku, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta mendorong masyarakat berpartisipasi dalam penyelesaian perkara.
Musyawarah menjadi kunci dalam proses diversi. Prinsip-prinsip seperti kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, penghormatan terhadap pendapat anak, dan non-diskriminasi harus dipegang teguh dalam setiap upaya penyelesaian.
Namun, keberhasilan diversi sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Pemahaman yang tepat mengenai hak anak harus dimiliki semua pihak agar proses diversi tidak dimaknai sebagai penghindaran hukuman, melainkan sebagai upaya pemulihan yang adil.
Di sinilah peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan. Mereka mendampingi anak sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca putusan, dan berperan besar dalam penerapan restorative justice, sebagaimana telah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023.
Edukasi Hukum Sejak Dini
Selain itu, edukasi hukum sejak dini bisa dilakukan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah oleh APH. Langkah ini dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum oleh pelajar.
Tak kalah penting adalah pemulihan psikologis bagi anak—baik pelaku maupun korban. Mengingat perkembangan otak remaja belum sempurna, mereka cenderung belum mampu memproses risiko dari tindakan yang mereka ambil. Konten yang tidak sesuai usia di media sosial atau televisi pun dapat dengan mudah mereka tiru tanpa penyaringan kritis.
Untuk itu, peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat penting. Memberikan contoh positif, membimbing, serta menjadi panutan, adalah upaya preventif agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.
Kasus di SMPN 3 Doko bisa menjadi momentum refleksi. Bahwa keadilan tidak selalu harus berujung hukuman, dan masa depan anak-anak tetap bisa dijaga melalui pendekatan yang lebih manusiawi—dengan tidak mengabaikan proses hukum yang adil dan bijak.



Tinggalkan Balasan