Polemik rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN kembali menyulut kritik. Banyak pihak menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, pemerintah tetap bersikukuh tidak ada pelanggaran hukum.

___________________

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan tak ada larangan eksplisit dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pertimbangan hukum MK dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 hanya sebatas opini, bukan keputusan yang mengikat. “Itu bukan larangan, hanya pertimbangan,” kata Muzani di Kompleks Istana, Kamis (23/7/2025).

Nada serupa juga disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Ia berpendapat, jabatan wakil menteri tidak masuk dalam kategori yang dilarang merangkap posisi sebagai komisaris BUMN.“Sudah dari dulu juga Wamen  merangkap komisaris. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru menuai respons keras dari para pakar hukum tata negara. Pakar dari UGM, Yance Arizona, menilai dalih pemerintah sangat lemah. Ia menyebut MK secara eksplisit menyamakan posisi menteri dan wakil menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, merujuk pada Pasal 23 UU No. 39/2008. “Justru aneh kalau pemerintah bilang itu bukan pelanggaran,” tegas Yance.

Ia menyoroti sikap pemerintah yang dinilainya sengaja menghindari aturan. Menurut Yance, hal ini mencerminkan praktik abusive legalism dan autocratic legalism, yaitu penggunaan hukum demi mempertahankan kekuasaan, bukan untuk menjunjung keadilan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, juga angkat bicara. Ia menegaskan seluruh isi putusan MK, termasuk bagian pertimbangan hukum, bersifat final dan mengikat.

“Pasal 24C UUD 1945 sudah jelas. Final itu ya wajib ditaati,” katanya seperti dilansir jejaring Ini Blitar, Samudra Fakta.

Putusan MK Bersifat Tidak Terpisahkan

Sikap MK juga sudah terang. Melalui akun resminya di platform X pada 22 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan merupakan satu kesatuan utuh. Pernyataan itu dipertegas dalam Putusan MK No. 76/PUU-XX/2022 yang menyebut seluruh bagian putusan—dari identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga amar putusan—bersifat tidak terpisahkan.

Sayangnya, implementasi di lapangan jauh dari ideal. Penelitian disertasi Herdiansyah Hamzah dari UGM pada 2023 mencatat hanya 52 persen putusan MK yang benar-benar dijalankan. Sisanya, diabaikan.

MK sendiri pernah mengingatkan bahwa mengabaikan bagian mana pun dari putusannya, termasuk pertimbangan hukum, sama saja dengan membangkang terhadap konstitusi. Peringatan itu tertuang jelas dalam Putusan No. 32/PUU-XVIII/2020.

Polemik rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN menambah daftar panjang praktik kekuasaan yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meski hukum sudah memberi rambu-rambu, implementasi di level eksekutif masih menuai banyak tanda tanya.