Tubuh yang tampak kian menyusut, langkah perlahan dengan tangan terborgol, itulah pemandangan saat Saiful Rahman digiring aparat berseragam. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur periode 2015–2019 itu kini kembali berurusan dengan hukum.

___________

Pada Kamis (11/9/2025), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan penetapan Saiful sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017.

“SR memiliki peran dominan dalam proses pengelolaan hibah ini,” ungkap pihak Kejati Jatim melalui keterangan resminya.

Kasus tersebut tercatat merugikan keuangan negara hingga Rp179,975 miliar. Sebelum Saiful, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni H selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan JT yang disebut sebagai pengendali penyedia (beneficial owner).

Ini bukan pertama kalinya Saiful tersandung perkara korupsi. Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Desember 2023 atas kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim 2018 yang menimbulkan kerugian Rp8,2 miliar. Karena sudah menjalani hukuman, jaksa tidak lagi melakukan penahanan baru terhadapnya.

Kini, wajah Saiful terlihat jauh berbeda dari masa ketika ia masih menduduki kursi Kadindik Jatim. Dari sosok pejabat yang pernah membawahi ribuan sekolah, kini ia tampil dengan rompi merah muda tahanan korupsi.

Kejati Jatim memastikan penyidikan perkara hibah SMK tidak berhenti di nama Saiful. “Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” demikian bunyi pernyataan tertulis itu.