Isu RUU Perampasan Aset kembali menyeruak Sejak aksi besar-besaran 25 Agustus 2025. Ribuan orang turun ke jalan membawa “17+8 Tuntutan Rakyat”, salah satunya percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial untuk mengembalikan uang negara hasil korupsi.

________________

Namun, dari enam poin tanggapan DPR atas desakan massa, RUU ini nihil pembahasan. Publik pun gusar: sampai kapan rancangan undang-undang yang sudah digodok sejak 2008 ini hanya jadi “tamu tetap” di meja legislator? Harapan baru muncul ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) akhirnya memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dua RUU lain yang ikut menyusul adalah RUU Kadin dan RUU Kawasan Industri.

Kunci Pulihkan Kerugian Negara

Mengapa publik mendesak RUU ini segera disahkan? Jawabannya sederhana: korupsi tidak bisa dilawan hanya dengan memenjarakan pelaku. Uang rakyat yang raib harus kembali. “Negara dan masyarakat memerlukan pemulihan kerugian negara. Itu tidak kalah penting dibanding hukuman pidana,” tegas Dr. Muchamad Iksan, dosen Hukum UMS dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025)

Sumber grafis:Humas UMS

Selama ini, penggantian kerugian dari terdakwa korupsi selalu jauh dari nilai sebenarnya. “Misalnya kerugian Rp100 triliun, tapi uang pengganti yang masuk tidak pernah sama dengan jumlah itu,” jelas Iksan. Salah satu kendala adalah ketika tersangka kabur, meninggal dunia, atau menyamarkan aset lewat pencucian uang. Alhasil, negara hanya mampu menyita sebagian kecil.

RUU ini menghadirkan konsep unexplained wealth: harta kekayaan yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan secara sah. Negara berhak merampas, meski aset itu diperoleh sebelum tindak pidana. “Kalau kerugian negara Rp100 miliar, selama ini paling disita Rp30 miliar. Sisanya lenyap. Dengan mekanisme baru, peluang mengembalikan kerugian jauh lebih besar,” tambahnya

Seruan Memiskinkan Koruptor

Nada lebih keras disampaikan pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset harus jadi langkah awal strategi nasional memiskinkan koruptor. “Ini bukan sekadar soal harta bukti kejahatan, tapi gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujarnya dikutip dari laman Antara, Jumat (12/9).

Menurut Hardjuno, regulasi ini hanya boleh diterapkan untuk kejahatan kelas berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir. Ambang batasnya pun jelas: kerugian negara minimal Rp1 triliun. Ia juga mendorong penerapan pembuktian terbalik. Siapa pun yang tidak bisa menjelaskan asal harta kekayaannya, asetnya wajib disita lewat proses hukum. “RUU ini tidak boleh berhenti jadi daftar. DPR harus segera bahas pasal per pasal. Publik tidak menunggu wacana, tapi tindakan,” tegasnya.

Meski dinilai mendesak, RUU ini tak lepas dari polemik. Kekhawatiran utama: potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah. Iksan menepis tudingan itu. Menurutnya, penyitaan hanya dilakukan setelah proses hukum berjalan. “Bukan menghukum sebelum terbukti, tapi mengamankan aset agar bisa dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Isu lain: apakah regulasi ini bisa jadi pasal karet? Iksan tak menampik, risiko itu ada bila aparat penegak hukum tak profesional. “Harus ada independensi dan kualitas. Kalau tidak, bisa dipakai tebang pilih,” tegasnya.

Sejak pertama kali dibahas 2008, perjalanan RUU ini lebih sering mandek ketimbang maju. Di era SBY nyaris final, lalu gagal. Pada masa Jokowi, berulang kali masuk Prolegnas, tapi tak pernah prioritas. Kini di tangan Presiden Prabowo, publik kembali menaruh harapan. Namun kecurigaan tetap ada. Tak sedikit yang menilai regulasi ini sengaja diperlambat. Sebab jika disahkan, bukan mustahil harta elite politik juga ikut disapu bersih. “Ya bisa jadi, mereka (elite) jaga-jaga untuk dirinya sendiri,” sindir Iksan.

Sementara Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan usul RUU Perampasan Aset segera dibawa ke Rapat Paripurna pada 17 September mendatang. “Bukan keputusan, baru diajukan. Masih dalam tahap usulan,” katanya.

Potensi Rp700 Triliun Kembali

Korupsi disebut menggerogoti 30–35 persen APBN. Dengan anggaran Rp2.500 triliun, kebocorannya bisa tembus Rp700 triliun per tahun. “Bayangkan kalau sebagian besar bisa dikembalikan. Itu kekuatan ekonomi luar biasa. Rakyat akan melihat koruptor dimiskinkan sekaligus merasakan hasilnya lewat pembangunan,” ungkap Iksan.

Hardjuno pun mengingatkan dampak sosial jika regulasi ini terus diperlambat. Ketidakpekaan legislator bisa memantik gejolak. “Lihat Nepal, Sri Lanka, bahkan Chile. Kemarahan publik bisa meledak sewaktu-waktu,” ujarnya. Korupsi sudah jadi biang kerok persoalan: dari melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, hingga runtuhnya kepercayaan publik. Tanpa tindakan tegas, Indonesia sulit bertransformasi menjadi negara maju.

Kini, RUU Perampasan Aset menjadi ujian serius: apakah negara berani menuntaskan, atau kembali hanya memberi janji? “Kesadaran mereka yang kita tunggu,” pungkas Iksan.***