Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat menangani krisis dokumen pendidikan yang hilang akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Ribuan murid dilaporkan kehilangan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen penting lain setelah rumah, sekolah, serta fasilitas umum terendam air pada akhir November 2025 lalu.
______________________
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin masa depan murid terhambat hanya karena dokumen pendidikan hanyut. “Kami memastikan proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen berjalan mudah, cepat, dan tetap sesuai aturan,” kata Suharti di Jakarta, Senin (8/12).
Kemendikdasmen mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan tiga prinsip utama penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas. Meski layanan dilakukan dalam kondisi darurat, kementerian tetap menjaga keaslian data dan ketepatan informasi dokumen yang diterbitkan ulang.
Layanan Khusus Hingga Verifikasi Cepat
Dinas pendidikan di tiga provinsi terdampak telah membuka layanan khusus untuk warga yang dokumennya hilang atau rusak. Sekolah diminta mempercepat verifikasi data dan mendampingi orang tua dalam proses pengajuan.
Ijazah dan transkrip nilai tetap diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi, lengkap dengan nomor ijazah nasional serta tanda tangan basah atau elektronik tersertifikasi. Untuk ijazah bertanda tangan basah yang hilang, penerbitan ulang dilakukan menggunakan arsip pindai yang wajib disimpan sekolah. Untuk dokumen digital yang hilang, penerbitan ulang dilakukan selama file elektroniknya juga tidak ditemukan.
Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dan diberi keterangan bahwa dokumen tersebut adalah hasil penerbitan ulang. Pengesahan dilakukan oleh kepala sekolah yang menjabat pada saat dokumen diterbitkan.
Jika sekolah tidak dapat beroperasi karena rusak, layanan dialihkan ke dinas kabupaten/kota atau provinsi. Dalam kondisi tertentu, layanan bisa dilakukan langsung oleh kementerian.
Surat Pengganti untuk Ijazah Lama
Kemendikdasmen juga membuka layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bagi masyarakat yang kehilangan ijazah terbitan sebelum tahun ajaran 2024/2025. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan dapat diterbitkan oleh sekolah atau dinas pendidikan. Untuk ijazah rusak, sekolah wajib memusnahkan dokumen asli sebelum menerbitkan dokumen baru.
Sementara itu, fotokopi ijazah dapat disahkan oleh sekolah atau dinas pendidikan sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan administratif meski dokumen asli hilang.
Pendataan Terpadu dan Jalur Pengaduan
Kemendikdasmen sedang melakukan pendataan jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi sekolah, serta ketersediaan arsip digital. Pendataan dilakukan bersama pendampingan lapangan agar setiap permohonan dapat diproses cepat dan tepat.
Masyarakat bisa mengurus layanan melalui sekolah yang masih beroperasi atau langsung ke dinas pendidikan setempat. Kementerian juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital. Warga diimbau membawa dokumen yang masih tersisa, termasuk fotokopi atau salinan digital, untuk mempercepat verifikasi.
Pemulihan administrasi pendidikan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam pemulihan pascabencana, termasuk perbaikan fasilitas sekolah serta dukungan psikososial bagi murid terdampak.***



Tinggalkan Balasan