Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menyepakati enam Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (29/12). Enam Perda ini tidak hanya mengatur urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga akan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.

______________

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, penetapan enam Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban sosial, melindungi kelompok rentan, sekaligus memperkuat tata kelola ekonomi daerah.

“Perda yang disepakati ini dirancang agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah.

Salah satu Perda yang dinilai paling dekat dengan kehidupan warga adalah Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Aturan ini menjadi payung hukum dalam menjaga ketertiban di ruang publik, baik secara fisik maupun di ruang digital.

Menurut Khofifah, pendekatan yang digunakan tidak hanya penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis agar ketertiban dapat terwujud secara berkelanjutan.

Selain itu, perhatian terhadap kelompok rentan diperkuat melalui Perda Pelindungan Perempuan dan Anak. Perda ini diharapkan memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.

“Pelindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Perlu kolaborasi dengan masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas agar perlindungan benar-benar efektif,” ujarnya.

Di sektor lingkungan, Perda Penyelenggaraan Kehutanan diarahkan untuk memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara lestari dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Pengelolaan hutan harus menjaga keseimbangan antara ekologi, sosial, dan ekonomi agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil,” tutur Khofifah.

Sementara itu, di bidang ekonomi, dua Perda lainnya, yakni Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah, menyasar pengelolaan uang daerah agar lebih profesional dan akuntabel.

Khofifah menegaskan, penyertaan modal daerah bukan sekadar suntikan dana, melainkan investasi publik yang harus memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik, penguatan BUMD, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap rupiah uang daerah harus dikelola secara profesional dan memberi nilai tambah bagi perekonomian Jawa Timur,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Jatim dan Pemprov juga menyepakati Perda Pencabutan Lima Perda sebagai langkah penyesuaian regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih kewenangan.

Khofifah berharap, enam Perda yang telah disepakati ini dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi harus hadir dalam kehidupan warga dan memberi manfaat nyata,” pungkasnya.***