Profil Dr. Hery Susanto jadi sorotan usai Kejagung menetapkan tersangka kasus korupsi tambang nikel. Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar.
Profil Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si mendadak menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Terima Rp1,5 Miliar, Ditahan 20 Hari
Dalam kasus ini, Hery Susanto yang menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta berinisial LD, pemilik PT TSHI. Uang tersebut diduga terkait intervensi dalam proses pemeriksaan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang nikel.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Jakarta pada 15 April 2026. Setelah penetapan tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Dugaan Intervensi Ombudsman
Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut). Keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut, pemilik perusahaan mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026.
Hery kemudian diduga bersedia membantu dengan membuat skenario pemeriksaan terhadap Kemenhut yang seolah berasal dari laporan masyarakat. Sejumlah pertemuan berlangsung pada April 2025, termasuk di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta agar ditemukan kesalahan administratif dalam penetapan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebagai imbalan, Hery diduga disepakati menerima uang Rp1,5 miliar. Dalam prosesnya, Hery diduga mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan kebijakan Kemenhut keliru. Ombudsman kemudian merekomendasikan agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Tak hanya itu, draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman disebut sempat disampaikan kepada pihak perusahaan sebelum keputusan final, dengan pesan bahwa hasilnya akan menguntungkan PT TSHI dan dapat mengintervensi kebijakan Kemenhut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18, serta Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tak hanya itu, Hery juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Profil Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon, 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral (S3) pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta pada 2024. Sebelum menjabat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, ia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Selama di Ombudsman, Hery dikenal fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi, serta aktif mendorong pencegahan maladministrasi. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019), Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014), serta Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
Kasus ini menjadi pukulan bagi kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus menguji komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan. ***



Tinggalkan Balasan