Pemerintah Kota Blitar resmi membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kota periode 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 100.3.3.3/129/HK/410.020.3/2026 yang ditandatangani Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin pada 30 April 2026.
Dalam susunan kepengurusan yang ditetapkan, Drs. Joko Nurbatin dipercaya menjabat Ketua FKDM Kota Blitar. Posisi wakil ketua diisi Warnoto, S.Sos., sekretaris dijabat Sunarko, S.Pd., S.T., M.M., sedangkan bendahara dipercayakan kepada Bagus Prijatmoko. Sementara anggota forum terdiri atas Hartono, S.T., M.M.Pd., Gunawan, dan Eko Yuli Astuti, S.H., M.H.
FKDM sendiri merupakan singkatan dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Forum tersebut menjadi wadah kemasyarakatan yang dibentuk untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat terhadap berbagai potensi ancaman di lingkungan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, FKDM difasilitasi pemerintah daerah dan menjadi mitra strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Forum ini juga dikenal sebagai “mata dan telinga” masyarakat karena memiliki fungsi mendeteksi serta melaporkan potensi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik sosial maupun gangguan keamanan yang lebih besar.
Joko Nurbatin mengatakan, FKDM memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah. Terutama melalui deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan di tengah masyarakat.
“FKDM menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam membangun kewaspadaan dini. Kami ingin memastikan setiap potensi persoalan sosial dapat dideteksi lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi konflik,” ujarnya, Senin (15/6).
Menurut dia, amanah yang diberikan Pemerintah Kota Blitar kepada jajaran FKDM bukan tugas ringan. Sebab, forum tersebut dituntut mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendeteksi persoalan di tengah masyarakat.
“Amanah atau kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada kami sebagai Ketua FKDM yang baru di Kota Blitar tentu merupakan pekerjaan yang cukup berat. Karena kami semua yang tergabung di dalamnya merupakan orang-orang pilihan,” katanya.
Dia menambahkan, FKDM harus mampu menjadi semacam intelijen masyarakat bagi pemerintah daerah. Terutama dalam mendeteksi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
“Sekali lagi, ini bukan pekerjaan yang mudah. Namun kami akan memulai dengan bismillah dan berusaha bekerja semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Joko menegaskan, FKDM juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Mulai organisasi masyarakat, LSM, aparat kepolisian, hingga seluruh elemen masyarakat di Kota Blitar.
“Kami juga akan bersinergi dengan semua pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan dini dan pengawasan dini terhadap berbagai kondisi di kota ini,” jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga Kota Blitar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat maupun para pendatang.
“Harapannya, Kota Blitar tetap menjadi kota yang kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik warga asli maupun siapa saja yang datang dan berkunjung ke Kota Blitar,” ujarnya.
Joko juga mengingatkan bahwa Kota Blitar memiliki nilai historis penting sebagai tempat dimakamkannya Proklamator RI Bung Karno.
“Mengingat Kota Blitar merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang menjadi tempat makam Sang Proklamator, Bung Karno,” tandasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, FKDM memiliki sejumlah tugas pokok. Di antaranya menjaring data dan informasi dari masyarakat, menampung aspirasi warga, mengoordinasikan berbagai temuan di lapangan, hingga mengomunikasikan potensi ancaman kepada pemerintah daerah.
FKDM juga bertugas mengantisipasi berbagai bentuk ATHG, yakni ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Bentuknya dapat berupa konflik sosial, kriminalitas, tawuran, hingga berbagai persoalan yang mengusik ketenteraman masyarakat.
Struktur FKDM dibentuk secara berjenjang mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan atau desa. Pola tersebut dilakukan agar sistem deteksi dan pengawasan dini di masyarakat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Dalam keputusan wali kota disebutkan, FKDM bertugas menjaring, menampung, mengoordinasikan, serta mengomunikasikan data dan informasi terkait potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.***



Tinggalkan Balasan