Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Blitar berjalan sesuai aturan. Namun, hasil monitoring Dewan Pendidikan memunculkan “pekerjaan rumah” baru, yakni meningkatnya jumlah ABK yang belum sepenuhnya diimbangi kesiapan sekolah menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Dewan Pendidikan (DP) Kota Blitar memastikan pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah SD dan SMP telah berjalan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) selama tiga hari, 13–15 Juli 2026, tidak menemukan praktik perpeloncoan maupun kegiatan yang menyimpang dari ketentuan.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan MPLS selama lima hari pada pekan pertama tahun ajaran. Regulasi ini menitikberatkan pada lingkungan belajar yang aman, ramah anak, inklusif, dan bebas kekerasan.
Monitoring dilakukan Tim Dewan Pendidikan Kota Blitar yang beranggotakan Damanhuri, Syaikul Munib, Muzaini, Karsum, Saiful Rifa’i, Supriyono, Maidi, dan Rofiqoh. Selama tiga hari, tim mengunjungi sejumlah SD dan SMP untuk memastikan pelaksanaan MPLS berjalan sesuai regulasi.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Blitar Damanhuri mengatakan, sekolah-sekolah yang dipantau telah melaksanakan MPLS sesuai arah kebijakan pemerintah.
“Secara umum pelaksanaan MPLS sudah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung ramah anak, menyenangkan, dan tidak ditemukan praktik perpeloncoan,” ujarnya.
Menurut Damanhuri, tim menilai aspek perencanaan, pelaksanaan, kesiapan sarana, administrasi, hingga kepanitiaan. Sekolah juga dinilai telah menyusun jadwal kegiatan, melakukan sosialisasi kepada peserta didik dan orang tua, serta menggunakan panduan resmi MPLS.
Pada tahap pelaksanaan, kegiatan berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah dan asesmen awal peserta didik. Tim juga tidak menemukan instruksi membawa atribut yang tidak memiliki nilai edukatif maupun indikasi perpeloncoan.
ABK Meningkat, Sekolah Perlu Dukungan
Dewan Pendidikan mencatat peningkatan jumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di hampir seluruh sekolah yang menjadi lokasi monitoring.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Blitar Syaikul Munib mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pasalnya, belum semua sekolah memiliki sarana maupun sumber daya yang memadai.
“Hampir di setiap sekolah yang kami datangi terdapat peserta didik berkebutuhan khusus. Sementara tidak semua sekolah memiliki fasilitas maupun sumber daya yang memadai untuk memberikan layanan pendidikan inklusif,” katanya.
Ia menegaskan setiap sekolah wajib memberikan layanan pendidikan kepada seluruh peserta didik tanpa diskriminasi. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kompetensi guru, melengkapi fasilitas, dan memperkuat kebijakan pendidikan inklusif.
Peran Komite Sekolah Perlu Dioptimalkan
Monitoring juga menemukan seluruh sekolah telah memiliki komite sekolah dan paguyuban orang tua. Namun, peran keduanya dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai mitra strategis sekolah.
“Potensi partisipasi masyarakat sebenarnya cukup besar. Tinggal bagaimana sekolah mampu membangun kolaborasi yang lebih produktif bersama komite sekolah dan paguyuban orang tua,” ujar Damanhuri.
Menurutnya, sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah menjadi salah satu kunci peningkatan mutu pendidikan.
Dewan Pendidikan berharap hasil monitoring ini menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kota Blitar. Hasil tersebut diharapkan dapat memperkuat pendidikan inklusif, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta mengoptimalkan peran masyarakat. Tujuannya, setiap peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas sejak hari pertama masuk sekolah.***



Tinggalkan Balasan