Kolesom Jumbo menjadi minuman tradisional yang sedang viral di media sosial. Antrean pembeli mengular di berbagai daerah, sementara konten ulasan tentang minuman tersebut terus bermunculan di berbagai platform digital. Di balik popularitasnya, muncul pertanyaan penting dari masyarakat, apakah Kolesom Jumbo halal dikonsumsi?

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengikuti tren yang sedang viral, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsi suatu produk. Hal itu menyusul beredarnya informasi bahwa Kolesom Jumbo mengandung alkohol hingga 19,7 persen.

Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah-rempah serta tanaman kolesom atau ginseng Jawa (Talinum triangulare). Produk tersebut dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim dapat menghangatkan tubuh dan membantu memulihkan stamina setelah beraktivitas.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan bahwa kandungan alkohol yang tinggi serta sifat minuman yang berpotensi memabukkan menjadikan produk tersebut termasuk kategori khamr menurut syariat Islam.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang umumnya berkadar kurang dari 5 persen,” ujar Muti seperti dilansir laman LPPOM.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) lebih dari 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman yang memabukkan dalam kategori khamr dinyatakan najis dan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

“Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku,” lanjutnya.

Fermentasi Dapat Menghasilkan Alkohol

Muti menjelaskan masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.

Padahal, menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga proses produksinya, termasuk proses fermentasi.

Dalam proses fermentasi, gula alami dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroorganisme dalam kondisi tanpa oksigen. Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang dihasilkan dapat meningkat.

“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” jelas Muti.

Khasiat Bukan Penentu Status Halal

LPPOM juga menegaskan bahwa klaim manfaat kesehatan maupun popularitas di media sosial bukanlah dasar penetapan status halal suatu produk.

Menurut Muti, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol dengan kadar dan volume tertentu wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk izin penjualan minuman beralkohol sesuai regulasi pemerintah. Penjualan minuman tersebut juga hanya diperbolehkan kepada konsumen yang telah berusia di atas 21 tahun.

Ia berharap fenomena viral Kolesom Jumbo menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diimbau lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan mempertimbangkan tidak hanya rasa, manfaat, atau popularitasnya, tetapi juga memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan halal serta diproduksi sesuai regulasi yang berlaku.***