Kabar gembira bagi keluarga TNI. Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.

Kenaikan tersebut diatur melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mulai berlaku pada 2026, dengan besaran tunjangan tertinggi mencapai Rp48.613.500 per bulan untuk jabatan perwira bintang empat.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, Kemhan telah menerima salinan kebijakan tersebut pada Kamis (30/7/2026).

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico.

Menurutnya, kenaikan tunjangan kinerja tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.

Rico menilai kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi seluruh prajurit dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemhan untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa.

Diatur dalam Dua Perpres

Kenaikan tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang selama delapan tahun menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.

Prajurit Kelas Terendah Naik Jadi Rp2,5 Juta

Besaran tunjangan baru disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing personel.

Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati personel berpangkat terendah, tunjangan naik sekitar Rp600 ribu sehingga menjadi Rp2,5 juta per bulan.

Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tunjangan antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.

Adapun kelas jabatan 9 sampai 11 memperoleh tunjangan sebesar Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Pada kelas jabatan 12 sampai 14, tunjangan meningkat menjadi Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.

Sedangkan pemegang kelas jabatan 15, 16, dan 17 masing-masing menerima tunjangan sebesar:

  • Kelas 15: Rp21.690.000
  • Kelas 16: Rp30.058.800
  • Kelas 17: Rp37.395.000

Untuk pejabat setingkat perwira tinggi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan ditetapkan sebesar Rp44.874.000.

Sementara itu, jabatan tertinggi yang diisi jenderal, laksamana, atau marsekal bintang empat memperoleh tunjangan kinerja maksimal Rp48.613.500 per bulan.

Beban Tugas TNI Semakin Meningkat

Rico menjelaskan, penyesuaian tunjangan tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya beban tugas yang diemban prajurit TNI dalam beberapa tahun terakhir.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.

Ia berharap kenaikan tunjangan kinerja tersebut dapat mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus memperkuat profesionalisme prajurit dan pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas negara.***