
KOTA BLITAR, iNiBlitar.com – Polisi tampaknya tidak ingin kecolongan pada perayaan malam pergantian tahun baru 2024. Mereka menggelar razia knalpot atau brong di wilayah Kota Blitar.
Razia yang digelar mulai Sabtu (9/12) malam hingga Minggu (10/12) dini hari, berhasil menjaring puluhan motor.
“Dari razia itu, sedikitnya 36 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, tidak ada pelat nomor dan spion, dibawa ke Polres Blitar Kota,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno dikutip dari akun Instagram @ blitarkotapolice.official, Rabu (13/12/2023).
Apa yang dimaksud knalpot brong? Dilansir Tempo.co, struktur dasar pada kedua jenis knalpot ini melibatkan ada atau tidaknya tabung yang menjadi penghubung antara mesin dengan bagian kepala knalpot.
Sederhananya, knalpot standar menggunakan tabung sebagai jalur untuk mengalirkan gas sisa pembakaran pada mesin atau disebut dengan partition. Sementara knalpot brong tidak menggunakan tabung atau partisi, sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara (peredam) agar tidak bising.
Desain knalpot brong menggunakan kepala (header) berbahan galvanis atau pipa biasa langsung ke belakang tanpa tabung. Oleh sebab itu, suara dari knalpot brong ini terdengar lebih nyaring.
Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Sedangkan, bagi pelanggar langsung diberikan pembinaan.
Kegiatan seperti ini rencananya akan rutin dilaksanakan. Salah satunya karena pihak kepolisian banyak mendapat keluhan dari masyarakat akibat knalpot ‘brong’ tersebut



Tinggalkan Balasan