
SURABAYA, iNiBlitar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024. Yang dibutuhkan tidak tanggung-tanggung, KPU membuka lowongan 844.662 KPPS untuk melayani 120.666 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan, setiap TPS bakal diisi 7 orang anggota KPPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. “Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Rochani seperti dilansir laman resmi Kominfo Jatim, Kamis (14/12/2023)
Disebutkan, dalam Pasal 72 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur sejumlah persyaratan untuk menjadi KPPS. Terdapat total 9 syarat, antara lain calon KPPS mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir.
Mereka juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdasarkan tahapan, pendaftaran KPPS tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Adapun pendaftaran, dilakukan di Kantor PPS pada masing-masing desa/kelurahan setempat. “Pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024. “Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata Rochani.



Tinggalkan Balasan