
SURABAYA, iNiBlitar.com — Kronologis penetapan youtuber Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video aliran sesat berjudul ‘Tukar Pasangan’, yang diunggah di kanal Youtube Raka Official. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Jumat (1/3/2024).
Proses penetapan tersangka ini berlangsung setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Samsudin, yang dijemput paksa pada Kamis (29/2/2024).
Sebelum gelar perkara, Polres Blitar Kota telah memeriksa Samsudin terkait video kontroversial tersebut. Namun, Dirmanto menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Samsudin memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait lokasi pembuatan video.
“Terkait hal ini, yang bersangkutan bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor [saat] pertama kali [diperiksa],” ungkap Dirmanto seperti dilansir laman Reformasi, Sabtu (2/3/2024).
Akibat dari pernyataan kontroversial Samsudin, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Penyidik langsung menjemput paksa Samsudin dari kediamannya di Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat proses penyidikan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, menyebut bahwa Samsudin langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelas Charles.
Charles juga menambahkan bahwa Samsudin diduga terlibat sebagai pembuat skenario video aliran sesat ‘Tukar Pasangan’ dengan tujuan meningkatkan jumlah pengikut di akun Youtube miliknya.
Penyidik masih terus mendalami peran dua orang lain yang diduga membantu Samsudin dalam pembuatan video kontroversial tersebut. Kasus ini mencuat setelah viralnya video ‘Tukar Pasangan’ di media sosial. Samsudin kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai ketentuan UU ITE.



Tinggalkan Balasan