Sidang penggelembungan suara Partai Golkar di Dapil VI Jatim. Foto:Bawaslu RI

JAKARTA, iNiBlitar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Namun, meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU.

“Kami memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, sepertii dilansir CNN Indonesia, Selasa (26/3).

Bawaslu tidak menginstruksikan untuk mengoreksi perolehan suara meskipun terdapat perbedaan antara hasil perolehan suara caleg DPR RI dari Golkar pada formulir C.Hasil dan D.Hasil. Kasus ini tertuang dalam nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan diajukan oleh Saman sebagai saksi dari Partai Demokrat.

Saman menyebut bahwa perselisihan muncul setelah hasil pemilu nasional ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Bawaslu tidak berwenang untuk mengubah hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Karena alasan hukum ini, kami tidak memberikan sanksi perbaikan administrasi pada rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun, sanksi administrasi lain akan diberikan kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan,” jelas Bagja.

Herwyn JH Malonda, anggota majelis lainnya, menyatakan bahwa dari bukti-bukti yang disajikan oleh Saman, terbukti terdapat perbedaan hasil.

Dia menjelaskan bahwa ada enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menunjukkan perbedaan perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah oleh petugas KPPS di TPS dan hasil rekapitulasi D.Hasil tingkat kecamatan.

Enam TPS itu adalah sebagai berikut.

1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. Formulir C.Hasil = 66, tetapi D.Hasil = 67.

2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 21, namun D.Hasil = 22.

3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. Formulir C.Hasil = 1, tetapi D.Hasil = 2.

4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.

5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.

6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 32, tetapi D.Hasil = 33.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum merespons soal putusan tersebut.