
JAKARTA, iNiBlitar.com — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka banyak lowongan kerja terbaru pada tahun 2024. Lowongan ini tersedia bagi lulusan SMA/SMK, D3, dan S1 untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
P3-TGAI merupakan salah satu program padat karya tunai di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kemandirian pangan nasional dan memperkuat ekonomi masyarakat. Program ini dilaksanakan dengan menggerakkan partisipasi masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Pelaksanaan program ini melibatkan pendampingan dari Tenaga Pendamping Masyarakat yang direkrut oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, yaitu Balai Besar/Balai Wilayah Sungai di masing-masing wilayah penerima program. “Dalam pelaksanaan program yang didanai APBN ini, Tenaga Pendamping Masyarakat nantinya bertugas melakukan pendampingan kepada kelompok petani dalam setiap tahapan kegiatan baik administrasi, teknis, maupun pelaporan,” demikian bunyi pengumuman di laman sda.pu.go.id.
Persyaratan Umum:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya
– Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi penugasan selama masa kontrak
– Memiliki dedikasi tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat
– Memiliki motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim maupun mandiri
– Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku)
– Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya serta tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang diterbitkan pada tahun 2024)
– Sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan pada tahun 2024 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku)
– Jika di kemudian hari terjadi perubahan anggaran P3-TGAI yang menyebabkan berubahnya formasi kebutuhan TPM, maka keputusan kelulusan rekrutmen dapat berubah dan tidak dapat digugat.



Tinggalkan Balasan