
JAKARTA, iNiBlitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dari saksi-saksi yang diperiksa, enam orang merupakan anggota DPRD Jawa Timur, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dari Blitar.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi. Namun, empat saksi lainnya belum memenuhi panggilan karena dua orang sedang menunaikan ibadah haji, sementara dua lainnya mengaku sakit.
“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dua anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” kata Tessa, dilansir dari laman Samudra Fakta, Jumat (19/7/2024).
Tessa menambahkan, para saksi diperiksa untuk mendalami penyelidikan terkait proses pengurusan dana hibah untuk pokmas yang bermasalah tersebut. KPK berfokus pada upaya membongkar aliran dana hibah APBD Jatim yang diduga kuat disalahgunakan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota DPRD Jatim sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
“Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara,” ujar Tessa.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
“Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah,” jelas Tessa.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan mengungkap seluruh rangkaian korupsi yang terjadi. Pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Jatim ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, serta komitmennya untuk memberantas korupsi di semua level pemerintahan.
Kasus dana hibah APBD Jatim ini menjadi sorotan utama, terutama setelah KPK melakukan penggeledahan di berbagai daerah termasuk Blitar. Langkah ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas anggaran daerah dan memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukannya.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan bisa menguak lebih banyak fakta dan bukti terkait aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan. Kami berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” pungkas Tessa.
Upaya KPK dalam menangani kasus korupsi dana hibah APBD Jatim ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. KPK juga menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.



Tinggalkan Balasan