Ratusan desa di Jawa Timur kini mengalami kekosongan kepemimpinan akibat belum digelarnya Pilkades serentak. Komisi A DPRD Jawa Timur pun gerak cepat dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI untuk meminta kejelasan soal jadwal pelaksanaan pilkades.
_____
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menyebut kondisi ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Pasalnya, banyak program pemerintah yang menyasar langsung ke desa dan membutuhkan peran aktif kepala desa definitif.
“Kami khawatir jika kekosongan ini dibiarkan, program-program pemerintah yang seharusnya langsung dirasakan masyarakat desa jadi terganggu. Apalagi ini menyangkut pelayanan dasar,” kata Saifudin, mengutip keterangan resmi DPRD Jatim, Rabu (9/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kekosongan jabatan kades terjadi karena berbagai sebab. Mulai dari habis masa jabatan, meninggal dunia, hingga kepala desa yang tersandung persoalan hukum.
Saifudin menyampaikan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, masa jabatan kepala desa memang diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. Namun, aturan teknis pelaksanaannya belum bisa dijalankan lantaran belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut.
“Pihak Kemendagri menyampaikan, pilkades memang belum bisa digelar karena masih menunggu terbitnya PP. Padahal banyak desa di Jatim butuh pemimpin definitif,” ujar mantan komisioner KPU Kota Batu itu.
Karena itu, Komisi A DPRD Jatim mendorong adanya diskresi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan desa. “Pemerintahan desa harus tetap berjalan. Jangan sampai pelayanan publik ke warga desa terhambat,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan