Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Selain mengharamkan sound horeg, MUI secara tegas meminta Kementerian Hukum untuk tidak menerbitkan legalitas atau hak kekayaan intelektual (HKI) untuk istilah tersebut.
_________
Dikutip dari salinan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, Selasa (15/7/2025), fatwa ini muncul sebagai respons atas maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi yang dinilai meresahkan masyarakat di sejumlah daerah, karena menimbulkan kebisingan ekstrem, gangguan kesehatan, hingga pelanggaran norma sosial dan agama. Pengakuan hukum negara dalam bentuk hak cipta atau perlindungan kekayaan intelektual terhadap istilah sound horeg dapat memperburuk situasi.
Penerbitan fatwa ini dilakukan setelah MUI Jatim menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat bersama berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan itu pakar kesehatan THT, perwakilan Pemprov Jatim, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya dibolehkan, selama digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan, serta tidak bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai syariah.
Namun, penggunaan sound horeg secara berlebihan, terutama jika melebihi ambang batas wajar hingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, dinyatakan haram. Terlebih bila disertai dengan aksi joget campur pria dan wanita, membuka aurat, atau bentuk kemaksiatan lainnya, baik di tempat terbuka maupun saat sound system dibawa keliling permukiman. “Setiap individu memang memiliki hak berekspresi, tapi tidak boleh sampai melanggar hak asasi orang lain untuk hidup tenang,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Diperbolehkan dengan Volume Wajar
MUI masih memperbolehkan penggunaan sound horeg dengan volume yang wajar dan dalam konteks positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan—selama tidak disertai maksiat. Namun, praktik battle sound atau adu kekuatan suara sound system secara tegas dinyatakan haram, karena mengakibatkan kebisingan ekstrem, pemborosan (tabdzir), dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal).
Fatwa ini juga mengatur ketentuan tanggung jawab bila penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian atau kerusakan. Dalam hal ini, pelaku wajib melakukan penggantian sesuai prinsip syariah. “Kerusakan akibat suara berlebihan harus diganti, itu bentuk keadilan dalam Islam,” tegas MUI.
MUI juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyusun aturan teknis penggunaan pengeras suara, termasuk standar perizinan, volume, durasi, dan sanksi. Aturan ini juga diharapkan mengacu pada norma agama dan budaya lokal.
Terakhir, MUI mengajak masyarakat untuk memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan, serta saling menghormati hak dan ketenangan warga sekitar.
Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi penertiban sound horeg yang selama ini kerap menimbulkan konflik sosial di lingkungan padat penduduk. MUI berharap, semua pihak—mulai dari pengguna jasa hingga pemerintah—dapat menjadikannya sebagai panduan dalam menjaga ketertiban dan kesopanan hidup bermasyarakat.



Tinggalkan Balasan