Penyidik Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

_____

Pemeriksaan yang semula direncanakan pada 8 Juli 2025, dijadwalkan ulang hari ini, Selasa (15/7/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum, menyatakan pihaknya telah memberikan dispensasi atas permintaan penjadwalan ulang dari Nadiem.

“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya kepada wartawan dalam keterangan terpisah.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah diperiksa sekitar 11 jam sebagai saksi dalam perkara proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Penyidik menyatakan pemeriksaan lanjutan dimungkinkan jika dibutuhkan keterangan tambahan dari Nadiem.

Kasus ini menyasar pengadaan perangkat Chromebook senilai triliunan rupiah yang digelar pada periode 2019 hingga 2022. Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Tiga saksi yang diperiksa pada Senin (14/7) yaitu:

  • AS, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020;

  • MSJ, pemilik PT Go-Jek Indonesia;

  • FHK, Senior Division Manager PT Datascript.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan terhadap para saksi dari sektor swasta ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpin oleh Nadiem Makarim.

“Ketiganya diperiksa seputar pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Program Digitalisasi Pendidikan,” jelas Harli.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat nilainya yang fantastis serta melibatkan sejumlah nama besar di dunia teknologi nasional.