Proyek digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru berujung petaka. Pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS senilai Rp9,3 triliun itu gagal mencapai tujuan utama: meningkatkan akses dan mutu pendidikan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
____
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google justru menjadi kendala utama. “Chrome OS terbukti tidak cocok untuk daerah 3T yang minim jaringan internet. Ini menyebabkan peralatan yang dikirimkan menjadi tidak optimal, bahkan tidak terpakai,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Juli 2025.
Masalah teknis ini hanyalah puncak dari gunung es. Di balik kegagalan implementasi teknologi, Kejaksaan Agung menemukan jejak penyimpangan sejak awal perencanaan. Bahkan sebelum Menteri Nadiem Makarim dilantik secara resmi pada Oktober 2019, proyek ini telah dibahas di grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang dibuat sejak Agustus 2019 oleh Nadiem bersama Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
Setelah menjabat, Nadiem langsung menggerakkan tim non-strukturalnya untuk mempersiapkan proyek pengadaan TIK. JT ditugaskan berkomunikasi dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan melibatkan konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM). Mereka kemudian mengarahkan agar seluruh pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS. “Ini bukan hanya soal salah teknologi, tetapi juga salah langkah sejak hulu,” kata Qohar. “Kebijakan ini tidak melalui studi kelayakan yang memadai, namun dipaksakan secara top-down.”
Tak hanya gagal secara teknis, proyek ini juga menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit. Dari total anggaran sekitar Rp9,3 triliun, Kejagung menemukan kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Mark-up harga laptop dan software menjadi biang utama, masing-masing menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun dan Rp480 miliar.
Sejumlah pihak yang terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, yang kini buron di luar negeri; Ibrahim Arief yang dikenai tahanan kota karena sakit jantung; serta dua eks pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang ditahan di Rutan Salemba. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Meski penyidikan masih berlangsung, pertanyaan besar kini menggantung: siapa sebenarnya pengambil keputusan utama? Apakah inisiatif ini murni proyek visi pendidikan, atau justru permainan bisnis berkedok transformasi digital?



Tinggalkan Balasan