Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memamerkan seorang oknum pemuka agama berinisial DBH (67), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur di Kota Blitar, Jawa Timur.
___________________________________
Penyidik menetapkan DBH sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai perilaku tak pantas dari pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025), bahwa pelecehan terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah tempat pribadi.
“Pelaku sering mengajak korban beraktivitas di luar seperti berjalan-jalan dan berenang. Dari sana terbangun relasi yang kemudian disalahgunakan,” ujar Kombes Pol Abast.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi 15 anak sebagai korban, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah seiring pendalaman kasus.
Sempat Takut Melapor
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi langkah cepat aparat. “Kami sangat mengapresiasi Polda Jawa Timur dan Ditreskrimum yang bertindak cepat melindungi anak-anak korban,” ujar Ciput seperti dilansir dari laman TB News Polda Jatim.
Ia memastikan bahwa keempat korban pertama kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA. “Kami harap proses hukum ini berjalan cepat demi kepentingan terbaik korban,” tegasnya.
Ciput juga menyoroti aspek relasi kuasa dalam kasus ini. “Saat pelaku adalah tokoh agama, banyak korban takut melapor. Bahkan, tak sedikit orang tua yang awalnya tidak percaya pada cerita anak-anak mereka,” jelasnya.
Menurutnya, penting untuk membangun perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual. “Undang-Undang TPKS menekankan bahwa pernyataan korban harus dipercaya dan menjadi dasar awal penanganan kasus,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan