Tatapan Tom Lembong menunduk, tak ada senyum yang biasa ia lemparkan dalam konferensi pers atau forum investasi global. Hari itu, Jumat, 18 Juli 2025, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, mantan Menteri Perdagangan itu mendengarkan vonis: empat tahun enam bulan penjara. Ia tak langsung bicara. Seolah diamnya mencoba menahan guncangan yang lebih pahit dari sekilo gula.
_____
Majelis hakim, dipimpin oleh Dannie Arsan, menyatakan Thomas Trikasih Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara izin impor gula. Keputusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, seperti dilansir Samudra Fakta–, yang sebelumnya menginginkan hukuman tujuh tahun dan denda Rp750 juta. Namun bukan ringan yang terpantul dari wajah Tom. Mungkin kecewa, mungkin hancur—mungkin juga masih menyangkal dalam diam.
Tom, mantan bankir investasi yang pernah dielu-elukan karena ide-ide liberal dalam perdagangan, justru tersandung pada urusan yang menyangkut pangan rakyat. Gula. Bahan pokok yang melekat erat pada warung, teh manis, dan dapur ibu-ibu. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada keadilan sosial. Ia gagal menjaga prinsip dasar sistem ekonomi Pancasila.
Sebagai Menteri Perdagangan kala itu, ia dianggap abai terhadap pengendalian harga gula kristal putih pada tahun 2016. Harga tetap tinggi, meski stok sebenarnya berlimpah. Tom malah memberikan izin impor kepada dua koperasi—Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi lintas lembaga, tanpa perhitungan matang, dan tanpa mempertimbangkan suara petani tebu dalam negeri.
Yang lebih pahit, kedua koperasi itu justru menggandeng pihak swasta dalam operasional impornya. Dalam sidang, fakta itu mencuat terang, mengikis dalih-dalih efisiensi dan stabilisasi harga yang semula dilontarkan. Rakyat disodori narasi surplus, tapi pasar tetap lapar. Dan Tom, menurut hakim, tidak bertindak akuntabel. Ia membiarkan praktik ekonomi kapitalis menggerus keadilan distribusi.
Namun, di balik pelanggaran itu, hakim mencatat beberapa hal yang meringankan. Tom belum pernah dihukum. Ia bersikap sopan selama sidang. Ia tak menikmati langsung hasil korupsi. Dan ia telah menitipkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara ketika proses penyidikan masih berjalan.
Vonis ini menjadi cermin retak dalam wajah pemerintahan yang menggaungkan reformasi birokrasi. Juga menjadi pelajaran bahwa urusan pangan bukan sekadar kalkulasi pasar, melainkan soal keadilan dan keberpihakan. Di hadapan hukum, nama besar, gelar mentereng, dan reputasi global pun bisa tumpul.
Ketika pintu tahanan tertutup di belakangnya, Tom Lembong mungkin baru menyadari: bisnis yang manis, bila salah langkah, akan terasa pahit—lebih pahit dari gula yang ia perdagangkan.



Tinggalkan Balasan