Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, penting bagi masyarakat memahami aturan soal Bendera Merah Putih. Jangan sampai salah ukuran atau bahan, apalagi kalau niatnya buat keperluan resmi.

___________

Mengacu pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan [PDF], Bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang. Perbandingan lebarnya adalah 2/3 dari panjang, dengan dua bagian warna—merah di atas, putih di bawah—yang berukuran sama.

Untuk keperluan resmi, bendera wajib dibuat dari kain yang tidak luntur. Pemerintah bahkan sudah menentukan ukuran baku berdasarkan lokasi dan penggunaannya. Misalnya, untuk lapangan Istana Kepresidenan, ukuran benderanya adalah 200 cm x 300 cm.

Berikut rincian ukuran resmi Bendera Merah Putih sesuai peruntukannya:

  • Lapangan umum: 120 cm x 180 cm

  • Dalam ruangan: 100 cm x 150 cm

  • Mobil Presiden dan Wapres: 36 cm x 54 cm

  • Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm

  • Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm

  • Kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm

  • Pesawat udara: 30 cm x 45 cm

  • Meja kantor atau acara: 10 cm x 15 cm

Menariknya, untuk keperluan di luar penggunaan resmi tadi, masyarakat diperbolehkan membuat bendera dengan bahan, ukuran, dan bentuk berbeda. Meski begitu, esensi warnanya tetap tidak boleh dilanggar.

Tak banyak yang tahu, Bendera Negara yang pertama kali dikibarkan saat Proklamasi 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dikenal sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera ini menjadi simbol sejarah perjuangan dan hanya dikibarkan dalam momen-momen sakral.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghormati bendera negara, baik dari segi penggunaan, pemasangan, hingga penyimpanannya. Mengibarkan Merah Putih bukan hanya simbol kemerdekaan, tapi juga bentuk cinta Tanah Air. ***