Goro-goro jaket bertuliskan salah satu perguruan silat, seorang pelajar 15 tahun berinisial R harus menahan nyeri setelah dihajar sembilan orang secara bergantian. Aksi pengeroyokan brutal itu terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
________________
Kapolres Blitar lewat Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menyampaikan, para pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah sembilan orang. Tiga pelaku di antaranya sudah dewasa, sedangkan enam sisanya masih di bawah umur. “Mereka langsung kita amankan kurang dari tiga jam setelah laporan masuk,” tegas Momon dikutip dari akun Instagram @Ngawalkomandan, Rabu (6/8/2025).
Pemicunya terbilang sepele. Korban R meminjam jaket yang ada logo salah satu perguruan silat. Tanpa sengaja, aksinya itu direkam dan diunggah ke medsos oleh salah satu pelaku. Video itu bikin panas anggota perguruan silat yang melihatnya.
View this post on Instagram
“Pelaku merasa tersinggung karena jaket kebanggaannya dipakai orang luar perguruan,” terang AKP Momon.
Lantaran tersulut emosi, korban dijemput dan dibawa ke tiga lokasi berbeda: sawah, rumah salah satu pelaku, dan bahkan depan rumah korban sendiri. Di tiap lokasi, R dipukuli dengan tangan kosong. Hasilnya, memar-memar memenuhi dada, punggung, dan wajahnya.
Pihak keluarga yang panik melihat kondisi R langsung membawanya ke rumah sakit dan melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Blitar langsung mengendus lokasi para pelaku dan membekuk semuanya.
Tiga pelaku dewasa yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan enam pelaku yang masih pelajar tidak ditahan karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap berjalan.
“Meski masih pelajar, mereka tetap diproses sesuai hukum. Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” imbuh AKP Momon.



Tinggalkan Balasan