Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengajak warga melaporkan juru parkir (jukir) liar. Ajakan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kota Blitar, @pemkotblitar. Dalam unggahan itu, admin Pemkot Blitar menyertakan barcode nomor WhatsApp pengaduan 085135987131.

_________________

Masyarakat yang ingin melapor cukup mengirim pengaduan ke nomor tersebut. Laporan juga bisa disampaikan lewat situs www.lapor.go.id, laman https://ulpim.blitarkota.go.id, atau menyentil Wali Kota lewat media sosial.

Pemkot mengingatkan, tarif resmi parkir di Kota Blitar untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000 sekali parkir. Mobil, pikap, dan sejenisnya Rp3.000, sedangkan sepeda motor Rp2.000.

Langkah ini diduga sebagai respons atas viralnya kabar minibus di Masjid Ar Rahman yang dipungut Rp20 ribu sekali parkir. Unggahan Pemkot disertai nada humor, seperti “Tips Ngladeni Jukir Liar: mulai saka cumlaude nganti cosplay dadi Wali Kota Blitar. Yen tipsmu piye, Lur?”

Unggahan itu memicu beragam komentar warganet. Ada yang mengeluh tarif parkir tidak sesuai ketentuan dan tidak mendapat karcis. Ada pula yang menyoroti kondisi parkir yang semrawut, khususnya di sekitar Masjid Agung dan Kebonrojo pada akhir pekan.

Beberapa warganet juga menyinggung tarif parkir tinggi di area wisata, termasuk dekat makam Bung Karno. Salah satu komentar menyebut kasus viral tiga bus pariwisata dikenai tarif hingga Rp800 ribu. Pemkot menjawab sudah pernah membahas persoalan itu dan meminta masyarakat mengecek pembaruan informasinya di kanal resmi mereka.

Pemkot memastikan terus menindaklanjuti laporan warga dan mengajak masyarakat berani melapor demi tertibnya perparkiran di Kota Blitar.***