Seorang pelanggan kafe di Jakarta kaget setelah melihat struk pembayarannya mencantumkan biaya royalti lagu sebesar Rp29.140. Foto struk tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan warganet.
_______________
Unggahan yang dibagikan akun X (Twitter) @onecak memperlihatkan transaksi pada 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB di meja TR6. Daftar pesanan meliputi Bola Bola Susu Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu.
Nightmare https://t.co/sUaJe3dVDE pic.twitter.com/9M94Uh1y4C
— 1CAK (@onecak) August 9, 2025
Subtotal makanan dan minuman tercatat Rp614 ribu. Ditambah service charge Rp67.540, pajak PB1 Rp67.540, dan biaya royalti musik Rp29.140, total tagihan menjadi Rp742.940.
Kenapa ada biaya royalti lagu di restoran? Biaya royalti lagu merupakan kompensasi atas penggunaan karya cipta di ruang publik. Berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor HKI.02/2016, restoran, kafe, hingga hotel yang memutar musik wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tarif yang berlaku adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu dan Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait, sehingga totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun.
Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, menyebut pembayaran ke LMKN memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kalau sudah membayar ke LMKN sesuai kriteria, menggunakan lagu apa pun di restorannya tidak melanggar hukum,” ujarnya dikutip dari laman Kosong Satu, Senin (11/8/2025).
Dibebankan ke Pelanggan, Legal Asal Transparan
Umumnya, biaya royalti ini ditanggung pengelola usaha. Namun, beberapa restoran memilih membebankan sebagian kepada pelanggan. Hal ini tidak melanggar hukum selama transparan dan dicantumkan jelas di struk.
Pihak restoran beralasan, musik yang diputar adalah bagian dari layanan untuk meningkatkan pengalaman bersantap. Dengan membayar royalti, pelanggan turut memberi kontribusi kepada musisi, pencipta lagu, dan pemilik rekaman.
Fenomena ini memicu pro dan kontra di media sosial. Sebagian warganet menganggap langkah tersebut wajar, sementara yang lain menilai itu seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola. Meski begitu, secara hukum, pencantuman biaya royalti lagu di struk pelanggan bukan pelanggaran.***



Tinggalkan Balasan