Hidup sebagai wakil rakyat di Jawa Timur memang penuh cerita. Bukan hanya soal rapat panjang di Gedung Indrapura, tapi juga soal fasilitas yang menyertainya. Salah satunya tunjangan perumahan.
__________
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengetuk palu lewat Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 pada 20 Januari 2023 [pdf]. Isinya cukup bikin kening berkerut sekaligus penasaran: berapa sebenarnya tunjangan rumah para anggota dewan?
Rinciannya jelas. Sang ketua DPRD Jatim akan mengantongi Rp57,75 juta per bulan, termasuk pajak. Wakil ketua membawa pulang Rp54,86 juta saban bulan. Sementara setiap anggota kebagian Rp49,08 juta, juga sudah termasuk pajak. Semua disalurkan dalam bentuk uang tunai dan dibayarkan rutin tiap bulan.
Aturan baru ini sekaligus menyapu bersih keputusan lama, yakni SK Gubernur Jatim Nomor 188/939/KPTS/013/2021. Dengan kata lain, sejak 20 Januari 2023, payung hukum lama soal tunjangan perumahan dewan resmi gugur.
Bagi masyarakat, angka puluhan juta itu mungkin setara dengan cicilan rumah mewah di Surabaya atau bahkan bisa membeli beberapa unit kos mahasiswa per bulan. Sementara bagi para anggota dewan, angka itu dianggap bagian dari fasilitas penunjang tugas mereka.
Cerita tunjangan ini tentu akan terus jadi bahan obrolan. Apalagi, saat harga kebutuhan pokok di pasar naik-turun, publik kerap menaruh perhatian ekstra pada setiap fasilitas wakil rakyatnya.***



Tinggalkan Balasan