Skandal proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2016 kembali disorot. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) mengungkap perkembangan kasus yang merugikan negara hingga USD21,38 juta atau sekitar Rp350 miliar.

__________________________

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, kasus bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan. Penunjukan itu tidak melalui tender sebagaimana aturan berlaku.

“Rekomendasi diberikan oleh tersangka ATVDH selaku tenaga ahli satelit Kemhan. Persetujuan datang dari tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan/PPK,” tegas Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Kontrak kerja diteken pada 10 Oktober 2016 dengan nilai USD34,19 juta. Namun, kemudian diamendemen menjadi USD29,9 juta. Ironisnya, saat itu anggaran proyek masih berstatus diblokir. Meski begitu, PT Navayo tetap mengajukan tagihan USD 16 juta padahal pekerjaan belum terlaksana sesuai kesepakatan.

Hasil pemeriksaan laboratorium membongkar fakta mencengangkan. Sebanyak 550 unit ponsel Navayo yang dikirim ternyata tidak memiliki secure chip inti. Pembangunan user terminal juga terbukti tidak fungsional. Bahkan, uji fungsi terhadap satelit Artemis di slot orbit 123 derajat BT sama sekali tidak pernah dilakukan.

Situasi makin runyam ketika PT Navayo menggugat pemerintah Indonesia ke International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Hasilnya, tribunal arbitrase memutuskan Indonesia harus membayar USD20,86 juta.

Putusan itu menjadi pintu masuk ancaman besar. Navayo lantas mengajukan penyitaan aset milik pemerintah di Paris. Aset yang terancam melayang antara lain Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.

Permohonan penyitaan dijalankan berdasarkan putusan tribunal arbitrase pada 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris. Kini, Kejagung terus mendalami peran para tersangka dan menyiapkan langkah hukum agar kerugian negara tidak semakin membengkak.***