Puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap TEMPO yang digugat secara perdata Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait pemberitaan.

_______________

Gugatan ini dipicu oleh pemberitaan TEMPO tertanggal 16 Mei 2025 dengan judul sampul “Poles-poles Beras Busuk”. Laporan tersebut mengungkap dugaan praktik penyerapan gabah any quality oleh Bulog yang disebut membuat gabah yang diserap menjadi rusak.

Amran Sulaiman menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena menilai berita itu merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian.

Komunitas pers mengecam langkah hukum yang diambil Amran. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dalam pernyataan sikapnya menyebut gugatan ini adalah preseden buruk yang mengancam kebebasan pers.

“Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers,” ujar Setri dalam pernyataan tertulis.

Mekanisme Hak Jawab

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan Rp 200 miliar dinilai sebagai upaya membungkam pers.

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” tegas Nany seperti dilansir Nusantara Terkini.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa tuntutan kerugian imateril Rp 200 miliar tidak masuk akal. Ia juga menyoroti status Amran sebagai pejabat publik yang menggugat institusi pers.

“Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadikan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi,” kata Mustafa.

Sengketa ini sebetulnya telah ditangani Dewan Pers. Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat) dan Pasal 3 (mencampur fakta dan opini).

TEMPO direkomendasikan meminta maaf, mengganti judul poster, dan melakukan moderasi konten. Pihak TEMPO menyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan.

Aksi solidaritas hari ini bertepatan dengan agenda sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.***