Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial Padli, Senin (22/12/2025).

____________________

Penyidik menahan tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik menetapkan dan menahan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Penyidik mengantongi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta barang bukti lain yang memperkuat sangkaan.

“Tersangka P kami jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Penyidik JAM PIDSUS menahan tersangka P selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terungkap dari Kasus BAZNAS

Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pada 2 Desember 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan seorang aparatur sipil negara berinisial SL (40) sebagai tersangka. SL merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO. Selanjutnya, kami menyerahkan yang bersangkutan ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyidikan,” kata Didik.

Modus Tidak Menyetor Dana

Penyidik mengungkap modus SL dengan menerima uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetorkan seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, penyidik menemukan dana sebesar Rp840 juta yang tidak disetorkan ke RPL. SL hanya menyetorkan uang sebesar Rp1,115 miliar dari total dana yang dikuasainya.

Didik menegaskan Kejati Sulsel terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia menambahkan total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang mencapai Rp16,6 miliar dan menjadi prioritas untuk dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.***