Pemerintah telah memiliki pedoman Daycare Ramah Anak lewat skema TARA sejak 2024, namun kasus Little Aresha di Yogyakarta memunculkan pertanyaan besar: mengapa pengawasan masih bisa jebol?
Publik dibuat geger oleh dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Tempat yang semestinya menjadi ruang aman tumbuh-kembang anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya perlakuan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Kasus ini memantik keprihatinan luas, termasuk dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. Legislator yang akrab disapa Lalu Ari itu mengecam keras dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan daycare.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi,” ujar Lalu, Rabu (29/4/2026).
Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap operasional daycare, termasuk memastikan standar layanan pengasuhan anak usia dini dijalankan secara ketat di lapangan.
“Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.
Pemerintah Turun Langsung
Respons cepat juga ditunjukkan Arifah Fauzi. Menteri PPPA itu datang langsung ke Yogyakarta dan bertemu para orang tua korban dalam rapat koordinasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk setempat.
Pertemuan itu digelar untuk mendengar langsung kebutuhan korban dan keluarganya, mulai dari penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, hingga jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kasus daycare yang tidak berjalan sesuai standar pengasuhan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian serius agar tidak kembali terulang,” ujar Menteri PPPA.
Menurutnya, kasus di Yogyakarta harus menjadi momentum evaluasi nasional, termasuk penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan daycare di seluruh Indonesia.
Negara Sudah Punya Pedoman
Di tengah sorotan publik, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen kebijakan Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) yang dikembangkan Kemen PPPA sebagai acuan pengasuhan berbasis hak anak.
Dalam pedoman TARA yang dterbitkan pada 2024, daycare diposisikan bukan sekadar tempat penitipan anak, melainkan ruang pengasuhan alternatif yang wajib menjamin keamanan, kenyamanan, kualitas layanan, dan perlindungan maksimal bagi anak.
Kemen PPPA bertugas menyusun kebijakan nasional, melakukan standardisasi layanan, membangun koordinasi lintas sektor, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Dinas PPPA menjadi pelaksana koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan implementasi layanan daycare ramah anak di daerah.
Dengan desain seperti itu, pengawasan daycare sebenarnya telah dibangun berlapis, berjenjang, dan lintas sektor.
Namun, kasus Little Aresha memperlihatkan adanya jurang antara pedoman di atas kertas dan implementasi di lapangan.
Alarm Evaluasi Nasional
Kasus Little Aresha kini tak lagi semata perkara pidana, melainkan alarm bagi sistem perlindungan anak nasional.
Lalu Hadrian Irfani mendorong evaluasi total terhadap pengelolaan daycare di seluruh Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang. “Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.
Pada titik inilah pertanyaan publik mengalir deras: jika negara sudah memiliki standar daycare ramah anak, mengapa pengawasan masih bisa kecolongan? ***



Tinggalkan Balasan