Angka jumbo ini bukan sekadar rumor. Data tersebut tercantum dalam salinan Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini sudah dibubuhi ttd oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, pada 31 Desember 2025. Artinya, menunjukkan bahwa dokumen Perwali Nomor 58 Tahun 2025 telah diberi tanda tangan atau cap sah.
Berdasarkan rincian belanja dalam dokumen tersebut, dikutip Ahad (3/5/2026), pos anggaran belanja mamin rapat menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp16.219.878.030,50. Angka ini menyerap lebih dari separuh total anggaran mamin secara keseluruhan.

Berikut rincian lengkap lima pos mamin berdasarkan data APBD:
-
Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp16.219.878.030,50.
-
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp2.145.562.900,00.
-
Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh: Rp295.680.000,00.
-
Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan: Rp294.082.800,00.
-
Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan: Rp10.100.000,00.
Akumulasi dari kelima pos tersebut mencapai kisaran Rp18,96 miliar. Nilai ini dianggap sangat signifikan mengingat Kota Blitar diproyeksikan mengalami defisit anggaran sekitar Rp67,06 miliar pada tahun 2026, di mana belanja daerah (Rp830,5 M) melampaui pendapatan (Rp763,4 M).
Legalitas Data Dokumen Terjamin
Meski data yang beredar merupakan salinan, keabsahannya sulit dibantah. Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2025 Nomor 59 ini telah dinyatakan sesuai dengan aslinya. Dokumen tersebut diundangkan di Blitar pada 31 Desember 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, yang kini telah bergeser menjadi Staf Ahli Wali Kota Blitar sejak 8 April 2026. Legalitas dokumen juga diperkuat dengan tanda tangan Kepala Bagian Hukum, Nina Indrayanti, S.H. (NIP. 1981013020060*****), yang menjamin bahwa salinan tersebut sah sesuai aslinya.***



Tinggalkan Balasan