Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM Digital yang memungkinkan masyarakat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung melalui smartphone saat pemeriksaan lalu lintas maupun penindakan tilang elektronik.

Peluncuran inovasi digitalisasi dokumen lalu lintas ini dilakukan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital tanpa harus selalu membawa kartu fisik saat berkendara.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, implementasi penuh SIM Digital nantinya membuat pengendara cukup menunjukkan smartphone saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas akan melakukan pengecekan keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas Polri.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.

Cara Mendapatkan SIM Digital

Masyarakat dapat mengakses SIM Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Berikut langkah mendapatkan SIM Digital:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Registrasi menggunakan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi kode OTP.
  4. Verifikasi email dan data E-KTP.
  5. Lakukan pemindaian wajah (face recognition).
  6. Setelah data tersinkronisasi, SIM Digital akan muncul pada menu Digital ID.

SIM Digital memiliki sejumlah fitur keamanan canggih, seperti QR code dinamis yang berubah setiap 10 detik, sistem anti-screenshot, serta integrasi langsung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kena Tilang Cukup Tunjukkan Smartphone

Dengan hadirnya SIM Digital, pengendara yang terkena pemeriksaan atau tilang tidak perlu lagi menunjukkan kartu SIM fisik. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas POLRI dan memperlihatkan SIM Digital kepada petugas.

Selain itu, sistem ini juga sudah terhubung dengan layanan lain seperti perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku SIM, hingga sistem ETLE nasional.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut inovasi ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

“Digitalisasi layanan yang hari ini di-launching pada kegiatan Rakernis Korlantas adalah SIM Digital. Ini merupakan bentuk inovasi terbaru dari Bapak Kakorlantas dalam sistem pelayanan signal yang terintegrasi,” ujar Dedi Prasetyo.

ETLE Drone Mobile Dilengkapi Face Recognition

Selain meluncurkan SIM Digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan ETLE Drone Mobile yang dilengkapi teknologi face recognition atau pengenal wajah.

Teknologi ini memungkinkan petugas menangkap pelanggaran lalu lintas secara lebih dinamis di berbagai ruas jalan, termasuk memverifikasi identitas pelanggar melalui sistem penginderaan wajah.

“ETLE Drone Mobile ini bisa lebih dinamis men-capture seluruh potensi pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Dan juga bisa men-capture face recognition,” kata Wakapolri.

Meski SIM Digital sudah resmi diluncurkan, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat menyimpan SIM fisik di rumah sebagai cadangan sambil menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.