PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat pengamanan dan pemulihan aset negara, dengan fokus pada penyelesaian sengketa penguasaan lahan, verifikasi aset, serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum perdata, tata usaha negara, dan pemulihan aset antara Kejati Jawa Timur dengan KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember di Aula Kantor Kejati Jatim, Kamis (25/6/2026).

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Jawa Timur akan memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, serta pendampingan dalam pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan aset PT KAI.

Executive Vice President Land and Building Asset PT KAI (Persero) mengatakan pendampingan hukum dari Kejati Jatim menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset yang masih dihadapi perusahaan.

“Sinergi dengan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan aset dan hukum yang dihadapi PT KAI, mulai dari sengketa penguasaan lahan, verifikasi aset, hingga persoalan hukum lainnya, sehingga dapat diselesaikan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat menambahkan, KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi publik. Karena itu, pendampingan dari Kejati Jatim diperlukan agar seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran vital dalam pelayanan transportasi publik. Dukungan Kejati Jawa Timur diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset negara sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan,” kata Daniel dikutip dari Antara Jatim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar Affandi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga aset negara melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan payung hukum sekaligus menjadi entry point bagi berbagai langkah strategis dalam pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan aset PT KAI secara efektif dan akuntabel,” ujar Abdul Qohar.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menambahkan, aset KAI yang tersebar di berbagai wilayah operasi memerlukan pengamanan berkelanjutan. Selain mendukung operasional perjalanan kereta api, aset berupa tanah dan bangunan juga memiliki nilai strategis bagi pengembangan transportasi perkeretaapian di masa mendatang.

Melalui sinergi tersebut, KAI dan Kejati Jawa Timur berharap penyelesaian sengketa aset, pengamanan, serta pemulihan aset perusahaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga aset negara yang dikelola KAI dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.***