Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis. Ada masalah apa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan surat edaran tersebut merupakan surat administrasi biasa yang diterbitkan karena masa pengumpulan data dari seluruh Kejati telah berakhir.
“Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku penyidik menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kejati di Indonesia. Surat tersebut berisi perintah untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti proses penegakan hukum dihentikan. Seluruh data yang telah dihimpun dari daerah akan tetap diproses sesuai mekanisme penyidikan.
“Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing.
Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data, penyidik kini akan memanfaatkan seluruh informasi yang telah diperoleh sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***



Tinggalkan Balasan