Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat tidak memaknai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang istilah “londo ireng” secara sepotong-sepotong. Pemerintah mengajak publik melihat konteks utuh pernyataan tersebut sebagai kiasan politik sekaligus ajakan menjaga optimisme terhadap pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan Presiden Prabowo tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk pemberitaan media mengenai berbagai persoalan di lapangan.
“Presiden memandang kritik, termasuk pemberitaan mengenai sekolah yang mengalami kerusakan, sebagai masukan yang penting untuk diungkap. Berbagai temuan di lapangan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan. Ini menunjukkan bahwa kritik yang disampaikan dengan itikad baik menjadi bagian dari proses membangun Indonesia yang lebih baik,” ujar Fifi dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Menurut Fifi, istilah “londo ireng” yang disampaikan Presiden tidak ditujukan untuk menyudutkan profesi wartawan, media massa, maupun kelompok tertentu. Pernyataan tersebut, kata dia, merupakan kiasan politik yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang membangun pesimisme terhadap kondisi Indonesia.
“Yang disampaikan Presiden adalah ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju. Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah menghormati kebebasan pers, kritik masyarakat, dan peran media sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, pemerintah juga mengajak seluruh elemen bangsa menjaga ruang publik agar kritik yang disampaikan tetap menjadi energi untuk perbaikan.
“Fokus pemerintah adalah menyelesaikan persoalan satu per satu, mempercepat perbaikan di lapangan, dan memastikan masyarakat merasakan manfaatnya. Ruang demokrasi tetap terbuka, tetapi mari bersama-sama menjaga agar kritik menjadi energi perbaikan,” tutup Fifi.
Wartawan Blitar Gelar Aksi Damai
Sementara itu, polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo juga mendapat respons dari kalangan jurnalis di Blitar. Puluhan wartawan dari Kota dan Kabupaten Blitar menggelar aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (28/7/2026).
Para peserta mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka dan keprihatinan terhadap penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir negatif terhadap profesi wartawan.
Aksi tersebut diikuti jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya. Mereka membawa poster, membacakan pernyataan sikap bersama, serta menandatangani petisi yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Melansir laporan Radio Andika, Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan aksi itu bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan upaya menjaga kehormatan profesi wartawan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, tugas wartawan menyampaikan kritik, mengajukan pertanyaan, dan memberitakan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Dalam pernyataan sikapnya, gabungan organisasi wartawan Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Salah satu poin utamanya meminta Presiden Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Usai pembacaan pernyataan sikap, para jurnalis membubuhkan tanda tangan pada petisi dan meletakkan kartu identitas pers di atas spanduk aksi sebagai simbol kehormatan profesi yang harus dijaga dan dihormati.
Aksi berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Para peserta berharap polemik tersebut menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus membangun hubungan yang saling menghargai antara pemerintah dan media sebagai salah satu pilar demokrasi.***



Tinggalkan Balasan