Pejabat publik kini ramai-ramai turun ke YouTube dan media sosial, menyulap aktivitas pemerintahan menjadi konten. Salah satu yang menonjol adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sukses membangun persona digital hingga dijuluki “Gubernur Konten.”
Julukan itu bukan isapan jempol. Kanal YouTube-nya, KDM Channel, memiliki lebih dari 6,4 juta pelanggan dan total penayangan mencapai 1,9 miliar kali. Kontennya beragam: mulai dari cerita rakyat, aksi sosial, blusukan ke kampung, hingga komentar atas isu viral. Tak jarang, video tersebut juga menampilkan aktivitas resmi sebagai gubernur.
Dari kanal ini, penghasilan bulanan diperkirakan berkisar antara Rp644 juta hingga Rp10,23 miliar—angka yang jauh melampaui gaji resmi gubernur yang hanya sekitar Rp3 juta per bulan, plus tunjangan operasional sekitar Rp3 miliar per tahun.
Pertanyaannya: bolehkah seorang kepala daerah meraup pendapatan sebesar itu dari konten yang bersinggungan dengan tugas jabatannya? Etiskah?
Secara hukum, tidak ada aturan eksplisit yang melarang kepala daerah menjadi YouTuber atau menerima pendapatan dari AdSense dan sponsor. Namun dari sisi etika, persoalannya tidak sesederhana hitam dan putih. Ada wilayah abu-abu yang perlu dicermati.
Pertama, soal transparansi. Jika konten dibuat pada jam kerja, menggunakan fasilitas dinas seperti kamera, kru, atau kendaraan dinas, maka penghasilan dari konten itu patut dipertanyakan. Apakah itu merupakan hak pribadi, atau seharusnya menjadi bagian dari laporan keuangan pemerintah?
Kedua, soal benturan kepentingan. Bagaimana jika seorang gubernur memilih lokasi kunjungan bukan karena urgensi kebutuhan masyarakat, melainkan karena tempat tersebut “Instagramable” atau potensial viral? Ketika algoritma menggantikan aspirasi warga sebagai dasar kebijakan, itu menjadi alarm bahaya.
Ketiga, menyangkut integritas dan persepsi publik. Gubernur adalah wajah rakyat. Jika publik melihat jabatan digunakan untuk memperkaya diri lewat konten, kepercayaan bisa runtuh. Namun sebaliknya, jika konten dimanfaatkan untuk edukasi, promosi daerah, atau menunjukkan kinerja secara transparan, itu bisa menjadi inovasi dalam komunikasi publik.
Dedi Mulyadi sendiri menyatakan bahwa sebagian besar penghasilan dari YouTube digunakan untuk membantu masyarakat. Ia tampil membumi dan merakyat, hadir di sawah, pasar, dan desa, saat banyak pejabat memilih duduk nyaman di balik meja. Meski begitu, mekanisme pengawasan tetap dibutuhkan. Jangan sampai kamera menjadi kedok untuk menyelundupkan kepentingan pribadi.
Etika dalam hal ini berpulang pada tiga hal: niat, transparansi, dan dampak terhadap publik. Jika ketiganya terpenuhi secara jujur dan jelas, publik tentu mendukung. Namun jika disalahgunakan, masyarakat pun berhak bertanya: ini konten rakyat atau konten cuan?
Gratifikasi dan Suap: Garis Merah Kepala Daerah
Di luar soal konten, kepala daerah wajib menjaga diri dari jebakan klasik: gratifikasi dan suap. Dalam hukum Indonesia, setiap hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Jika tidak, dapat dianggap sebagai suap—dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Gratifikasi bisa berupa uang, barang, diskon, tiket, fasilitas, hingga bingkisan lebaran. Selama pemberian itu berpotensi memengaruhi keputusan pejabat, dan tidak dilaporkan, maka bisa menjadi masalah serius.
Lebih berbahaya jika masuk kategori suap. Ini jelas memiliki niat memengaruhi kebijakan. Contohnya, sponsor yang membayar slot di kanal YouTube gubernur demi mempermudah proyek tertentu. Jika itu terjadi, maka terlepas dari bentuknya—konten atau bukan—hukum telah dilanggar.
Intinya jelas: jabatan adalah amanah. Kepala daerah bukanlah content creator biasa. Ia digaji dan dipilih oleh rakyat untuk bekerja bagi rakyat. Jika konten justru menjadi celah untuk menjual kekuasaan, persoalannya bukan lagi sekadar etika komunikasi, tetapi sudah menyentuh ranah korupsi digital.
Pejabat publik sah-sah saja melek kamera dan aktif di media sosial, selama tetap berada dalam koridor kepatutan. Jangan sampai di balik lensa, tersimpan niat memperkaya diri. Jika benar-benar ingin dekat dengan rakyat, tunjukkan melalui kerja nyata—bukan sekadar “konten”



Tinggalkan Balasan