JAKARTA, iNiBlitar.com — Suara langkah sepatu terdengar berat di lantai granit Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025. Pukul 17.30 WIB, Rudi Suparmono muncul dari balik pintu. Mantan Ketua PN Surabaya itu tiba dengan wajah kusut, mengenakan kaus polo biru.

Toyota HiAce putih yang membawanya dari bandara berhenti di pelataran gedung setelah perjalanan dari Palembang, Sumatera Selatan, tempat ia kini bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi.

Hari itu, Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang kasusnya menghebohkan publik. Suap itu menyeret nama-nama besar dalam tubuh peradilan negeri.

Sebelum penetapan status tersangka, tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyisir kediaman Rudi di Jakarta dan Palembang. Dari penggeledahan itu, mereka menyita uang dalam jumlah mencengangkan—Rp21 miliar, menurut konversi yang dihitung Kejaksaan. Sebagian besar uang itu ditemukan di mobil Toyota Fortuner yang terparkir di rumah Rudi.

“Uang tersebut dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Jika dikonversi ke kurs hari ini, totalnya sekitar Rp21,14 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kepada wartawan.

Uang kontan itu, kata Abdul, adalah bukti kunci yang mengaitkan Rudi dengan praktik suap memuluskan pembebasan Ronald. Ia kini mendekam di Rutan Salemba, menyusul penetapan status tersangka.

Benang Merah Suap

Jejak suap ini mengalir deras dari ruang-ruang sidang hingga lorong gelap kekuasaan hukum. Cerita bermula setahun silam, Januari 2024, ketika penyidikan kasus Ronald tengah bergulir. Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald, mulai merancang skenario untuk membebaskan kliennya.

Melalui pesan singkat, Lisa menghubungi Zarof Ricar, bekas Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung. Zarof, yang juga kini tersandung kasus di Kejaksaan, menghubungkan Lisa dengan Rudi.

Pertemuan pertama terjadi di ruang kerja Ketua PN Surabaya. Lisa menggali informasi tentang majelis hakim yang akan menangani kasus itu. Ia mencatat tiga nama: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—trisula yang kemudian menjadi sasaran.

Pada 1 Juni 2024, Lisa membawa sekantong uang ke Bandara Ahmad Yani, Semarang. SGD140.000 berpindah tangan kepada Erintuah. Dua pekan berikutnya, Erintuah membagi bagian kepada Mangapul dan Heru di ruang kerja Mangapul. Erintuah menerima SGD38.000, sementara Mangapul dan Heru masing-masing mendapat SGD36.000.

Nama Rudi Suparmono kembali mencuat dalam pembagian itu. Meski uang untuknya, senilai SGD20.000, belum sempat diserahkan, skenario sudah dirancang matang. Sejumlah SGD10.000 juga disiapkan untuk Siswanto, panitera sidang.

Sumber Uang Harum Bau Kasus

Uang yang mengalir deras ke kantong para pengadil itu, menurut Kejaksaan, berasal dari kongkalikong Meirizka Widjaja, ibu Ronald, yang mengatur segalanya bersama Lisa Rahmat. Harapan mereka hanya satu: menyelamatkan sang anak dari jerat hukum.

Kini, lingkaran itu terbongkar. Di balik toga hitam dan palu sidang, tersembunyi kisah suap yang merontokkan marwah peradilan. Rudi Suparmono, wajah penuh kuasa di meja hijau Surabaya, kini harus menghadapi pengadilan yang tak lagi bisa ia kendalikan.