Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membatasi penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menandatangani Surat Edaran Bersama pada 6 Agustus 2025.

_____________

Edaran ini berlaku untuk bupati/wali kota, kapolres/kapolresta, dandim, serta pimpinan lembaga/instansi/BUMN/BUMD di Jawa Timur. Regulasi ini menjadi pedoman pembatasan sound system agar sesuai norma agama, kesusilaan, dan hukum. Pemprov Jatim ingin mencegah gangguan ketertiban umum, dampak sosial, serta risiko kesehatan.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memastikan Pemprov Jatim memberi perhatian khusus pada polemik sound horeg. “Polda paling berkompeten menangani, tetapi Pemprov tidak tinggal diam. Satpol PP kami ikut membantu kepolisian menjaga kondusivitas,” ujarnya di Pacitan, Jumat (8/8).

Sekretaris MUI Jatim, Dr. M. Hasan Ubaidillah, menegaskan keputusan ini lahir dari kajian syariah dan sosial. Menurutnya, sound horeg sering memicu kemaksiatan seperti joget campur laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, hingga minuman keras. “Gangguan ketertiban dan kesehatan menjadi indikator kuat pembatasan ini,” tegas Hasan seperti dilansir laman MUI Jatim.

Sebelumnya, Khofifah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi. Tim ini lahir dari rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi yang dihadiri Khofifah, Emil, pejabat Polda Jatim, MUI Jatim, dan sejumlah kepala OPD.

Aturan Teknis

Edaran mengatur penggunaan sound system statis untuk acara kenegaraan, musik, seni, dan budaya maksimal 120 dBA. Untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval dan unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.

Penyelenggara wajib menghentikan suara saat melintasi rumah ibadah saat ibadah berlangsung, prosesi pemakaman, rumah sakit, kegiatan budaya masyarakat, dan saat jam belajar sekolah. Kendaraan pembawa sound system harus lulus uji kir dan dilarang menyalakan suara selama perjalanan.

Larangan dan Sanksi

Pemakaian sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, seperti narkotika, minuman keras, pornografi, membawa senjata tajam, atau memicu konflik sosial.

Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab. Pelanggaran dapat berujung penghentian acara, pencabutan izin usaha, hingga sanksi hukum.