Penolakan terhadap tambang pasir di Kali Putih, Kabupaten Blitar, kian gencar. Ratusan warga dari 16 desa di empat kecamatan berbondong-bondong menyuarakan protes di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menolak aktivitas tambang CV Barokah Sembilan Empat karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian petani.
____________
Tambang yang berada di aliran lahar Gunung Kelud itu dituding membuat debit mata air menyusut, lahan pertanian rusak, dan kualitas air irigasi menurun. Lalu lintas kendaraan berat pengangkut pasir juga menimbulkan debu, kebisingan, serta kerusakan jalan desa. Kondisi ini dinilai memperburuk krisis air sekaligus kesehatan masyarakat.
Direktur WALHI Jawa Timur Wahyu Eka menegaskan aktivitas tambang tersebut jelas melanggar aturan. “Lokasi tambang berada di kawasan resapan air dan sempadan sungai. Itu menyalahi Perda RTRW Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2013. Pemerintah daerah punya dasar kuat untuk mencabut izin tambang,” ujar Wahyu dikutip dari laman WALHI Jatim, Selasa (2/9/2025).
Selain aspek lingkungan, Wahyu juga menyoroti minimnya transparansi perizinan. Menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen AMDAL. Padahal, partisipasi publik merupakan hak warga sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, WALHI bersama warga mendesak Pemprov Jatim, Dinas ESDM, dan Pemkab Blitar segera melakukan investigasi lapangan serta menghentikan seluruh aktivitas tambang. “Sampai ada kepastian hukum dan jaminan perlindungan lingkungan, operasi tambang harus dihentikan. Warga juga wajib dilibatkan penuh dalam evaluasi,” tegas Wahyu.***



Tinggalkan Balasan