Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis catatan kritis bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Senin (20/10/2025). Hasilnya, YLBHI menilai pemerintahan berjalan tanpa berpegang pada Konstitusi, prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi sipil, dan demokrasi.
____________________
YLBHI menyoroti adanya penguatan lanskap pemerintahan yang militeristik dan otoritarian. Gejala ini dinilai terjadi secara sistematis, konsisten, dan meluas. “YLBHI menemukan setidaknya terdapat 7 (Tujuh) catatan utama yang menunjukkan bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran semakin membahayakan demokrasi, hak asasi manusia dan prinsip negara hukum,” tulis laporan yang dirilis YLBHI.
Berikut adalah tujuh catatan kritis dari YLBHI:
1. Kacaunya Produk Hukum dan Tata Kelola
YLBHI menilai pembentukan produk hukum berjalan kacau dan ugal-ugalan. Situasi ini diperparah oleh ketiadaan DPR yang kritis sebagai oposisi.
Contoh utamanya adalah revisi kilat Undang-Undang TNI. Pemerintah dan DPR membahas draf tersebut secara tertutup. Isinya dinilai problematis, salah satunya perluasan jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
2. Proyek Ambisius untuk Oligarki
Pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai memperluas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terbukti menyengsarakan rakyat. YLBHI menyoroti pelibatan militer secara langsung dalam pelaksanaan PSN.
Laporan ini merinci beberapa proyek, seperti Food Estate di Merauke yang menyingkirkan masyarakat adat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga disorot karena berjalan tanpa dasar hukum jelas dan menyebabkan ribuan orang keracunan.
3. Kemiskinan, Ketimpangan, dan Pajak Anti-Rakyat
YLBHI menyoroti angka kemiskinan yang parah. Menggunakan standar baru Bank Dunia, 194,58 juta jiwa (60,3%) penduduk Indonesia masuk garis kemiskinan.
Ironisnya, ketimpangan semakin akut. Di sisi lain, pemerintahan “gemuk” dengan 49 kementerian memicu pemangkasan anggaran daerah. Akibatnya, PBB di berbagai daerah naik brutal, seperti di Jombang (1000%) dan Semarang (400%).
4. Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
Represi aparat disebut meningkat tajam pada tragedi Agustus 2025. YLBHI menyebut ini sebagai upaya kriminalisasi warga terbesar pasca-Reformasi.
Aksi yang dipicu kenaikan PBB berujung pada penangkapan 5.444 orang. YLBHI mengkritik narasi “makar” dan “terorisme” yang dibangun pemerintah, yang dinilai melegitimasi militer dan polisi untuk memburu aktivis.
5. Impunitas Pelanggaran HAM Berat
Pemerintah dinilai melanggengkan impunitas. YLBHI menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tidak mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pernyataan ini sarat dengan pesan politik di tengah tudingan Presiden Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM berat penghilangan paksa di tahun 1998-1999,” tegas YLBHI.
6. Multifungsi TNI
Keterlibatan TNI di ranah sipil kini dinilai semakin meluas dan terang-terangan. Hal ini didukung oleh revisi UU TNI yang memperluas kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
TNI-AD juga memperluas organisasinya secara masif tanpa konsultasi publik, seperti rencana pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) pada 2025.
7. Situasi Papua Semakin Kusut
Otonomi Khusus (Otsus) Papua dinilai gagal. Otsus justru menjadi “karpet merah” untuk memuluskan eksploitasi sumber daya alam dan PSN dengan pendekatan militeristik.
YLBHI mendata 34 batalyon non-organik TNI/Polri dikirim ke seluruh Papua, yang mayoritas dipusatkan di area tambang dan food estate.
Kesimpulan YLBHI
YLBHI menyimpulkan, rezim Prabowo-Gibran mengedepankan pendekatan represif untuk memaksakan kebijakan neoliberal otoriter yang hanya menguntungkan oligarki.
Lembaga ini mendesak pemerintah dan DPR menghentikan proyek ambisius seperti PSN dan MBG, serta mencabut UU bermasalah (UU Cipta Kerja, UU Minerba).
“Kembalikan tugas dan fungsi TNI sebagai Alat Negara untuk Menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, bukan alat kekuasaan dan alat pemerintah untuk pembangunan,” tutup YLBHI.



Tinggalkan Balasan