Dewan Pendidikan (DP) Kota Blitar mengambil langkah strategis untuk mengawal mutu pendidikan. Lembaga ini mengundang 40 ketua komite sekolah dari jenjang TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs dalam sebuah seminar bertajuk “Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan”.
_____________
Langkah ini bertujuan menyatukan visi dan misi para pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah. Kegiatan yang digelar di ruang Majapahit, Universitas Islam Balitar (Unisba) Kota Blitar pada Sabtu (18/10/2025) siang itu, turut dihadiri Anggota Dewan Pendidikan Kota Blitar, para pengawas dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar.

Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin dan Kepala Kantor Kemenag Kota Blitar Dr. Mohammad Kanzul Fathon, S.Ag., M.Pd.I. Dindin hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Panitia menghadirkan Anggota Dewan Pendidikan Kota Blitar sekaligus Wakil Rektor Unisba, Dr. Supriyono, M.Ed., sebagai pembicara utama.
Dalam paparannya, Supriyono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang sehat dan berkeadilan. “Pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan potensi diri, mulai dari kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, hingga keterampilan,” ujarnya, mengutip Bab I Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurutnya, tanggung jawab mewujudkan tujuan luhur pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau sekolah. “Ini adalah tanggung jawab bersama — pemerintah, masyarakat, sekolah, dan orang tua harus bersinergi,” tegas Supriyono.
Empat Peran Kunci Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Supriyono kemudian mengulas kedudukan dan fungsi Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah sebagaimana diamanatkan dalam UU Sisdiknas, PP Nomor 17 Tahun 2010, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ia menyebut, keduanya memiliki empat peran strategis: advisory body (pemberi pertimbangan), supporting agency (pendukung), controlling agency (pengontrol), dan mediator antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
“Dewan Pendidikan berada di tingkat kota, berperan memberi masukan kebijakan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Sementara Komite Sekolah berfungsi di tingkat satuan pendidikan,” paparnya.
Kendati berbeda lingkup, lanjutnya, keduanya harus berkoordinasi dan berkonsultasi secara berkesinambungan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan bermutu. Diskusi Hangat dan Komitmen Bersama Seminar berlangsung dinamis.
Para peserta aktif menyampaikan pandangan dan isu-isu krusial di lapangan, mulai dari dukungan pemerintah terhadap komite sekolah, perlindungan hukum bagi partisipasi masyarakat, hingga pembahasan mengenai Merdeka Belajar dan maraknya kasus perundungan (bullying) di sekolah.
Baik Kepala Dindik Dindin Alinurdin maupun Kepala Kemenag Kanzul Fathon menegaskan komitmen mereka memperkuat peran komite sekolah sesuai regulasi yang berlaku. “Kami berharap komite sekolah tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi mitra strategis dalam memajukan pendidikan,” ujar Dindin.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Blitar, Damanhuri, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. “Kita ingin bahu-membahu agar pendidikan di Kota Blitar lebih baik. Sinergi empat pilar — pemerintah, sekolah, masyarakat, dan orang tua — adalah kuncinya,” tutup Damanhuri.***



Tinggalkan Balasan