BLITAR, iNiBlitar.com – KPU Kabupaten Blitar mengeluarkan SK410 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Blitar. Para caleg boleh memasang alat peraga kampanye kecuali di beberapa tempat yakni:

  1. Tempat ibadah.
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan I atau halaman sekolah dan / atau perguruan tinggi;
  4. Gedung milik pemerintah; dan
  5. Fasilitas tertentu milik pernerintah; dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  6. Termasuk halarnan, pagar dan/ atau tembok.

Surat keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Blitar pada tanggal 20 November 2023. Surat yang bisa diunduh melalui situs resmi KPU ini juga menyebut sejumlah tempat yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

Dilansir situs Indonesia Baik, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Peserta Pemilu 2024 resmi menjalani tahapan baru mulai besok 28 November 2023, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:

  1. 28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

  1. 21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring

  1. 11-13 Februari 2024

Masa tenang

  1. 14 Februari 2024

Pemungutan suara serentak Pemilu

  1. 2-22 Juni 2024

Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua

  1. 23-25 Juni 2024

Masa tenang.