
Polisi menangkap Aditya Putra (22) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Foto:tangkapan layar sindonews
KEPANJEN, iNiBlitar.com – Polisi menangkap Aditya Putra (22) dari salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, atas dugaan menjual istri, ISW (20) kepada pria hidung belang. Penjualan jasa seksual ini dilakukan tersangka Aditya via aplikasi media sosial Michat.
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Chairul Mustofa menjelaskan, tersangka Aditya Putra sudah menginap di rumah kos selama tiga hari sejak 1 Desember 2023 di Kepanjen, Kabupaten Malang. Selama itu pula, Aditya menawarkan istrinya untuk menemani lelaki hidung belang. Aditya tinggal di sebuah rumah kos di daerah Cempokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang. “Kami mendapat informasi ada tindak pidana perdagangan orang. Kami turun dan menyelidiki informasi ini,” kata Chairul Mustofa seperti dilansir Sindonews, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, timnya baru mendapat informasi lebih jelas pada Minggu (3/12) sekitar pukul 17.30 WIB, di salah satu hotel berbintang di Kepanjen. Tersangka Aditya rupanya sudah dapat calon pelanggan. Keduanya lantas tawar menawar harga hingga deal. Setelah mendapatkan pelanggan, Aditya mengarahkan pelanggan ke salah satu kamar kamar yang sudah berisi ISW, menunggu kedatangan calon pelanggan.
”Tersangka menawarkan istrinya lewat MiChat dengan akun Konyel dan Vivi Gemoy. Sang istri ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu. Kemudian terjadi tawar menawar hingga deal di angka Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata Chairul.
Meski istrinya mengaku sukarela melakukan hal itu untuk kebutuhan sehari-hari, Aditya tetap ditetapkan tersangka penjualan orang. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pelaku dijerat paling lama 15 tahun dengan denda Rp600 juta.



Tinggalkan Balasan