Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Khofifah seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025).
___________
“Saya ingin menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur hukum,” kata Khofifah kepada wartawan seusai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya.
Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Gubernur Khofifah informasinya tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.30 WIB. Ia mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, saya sudah memenuhi panggilan sebagai saksi dan menjelaskan secara singkat. Semoga bisa menjadi tambahan informasi,” ujarnya.
Tidak Ada Perlakuan Khusus
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Surabaya demi efisiensi proses penyidikan. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemilihan lokasi pemeriksaan.
“Kami memilih lokasi ini untuk efektivitas. Tim KPK memang sedang berada di Jawa Timur untuk penelusuran kasus yang sama,” kata Asep mengutip laman Samudra Fakta, Kamis (10/7/2025).
Asep juga menepis anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap Khofifah. Menurut dia, tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga diperiksa di Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap Khofifah menambah daftar panjang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait kemungkinan penambahan tersangka.



Tinggalkan Balasan