Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi yang menuai kontroversi dan keresahan masyarakat di sejumlah daerah.

______

Penerbitan fatwa dilakukan setelah MUI Jatim melalui Komisi Fatwa menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan THT, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di kantor MUI Jatim, Surabaya.

Dalam fatwanya seperti dimuat pada laman resminya, MUI Jatim menegaskan bahwa secara prinsip, kemajuan teknologi audio digital boleh digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan selama tidak bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai syariah. Namun, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama jika melampaui ambang batas wajar hingga menimbulkan kebisingan, gangguan kesehatan, atau merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.

Lebih lanjut, MUI menyoroti praktik joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, serta tindakan maksiat lainnya yang kerap menyertai penggunaan sound horeg, baik di tempat terbuka maupun saat dibawa keliling pemukiman. Aktivitas seperti itu juga dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Meski demikian, penggunaan sound horeg masih diperbolehkan selama volumenya dalam batas wajar dan digunakan untuk acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat.

Komisi Fatwa juga secara tegas mengharamkan fenomena battle sound atau adu suara antar pemilik sound system, karena dinilai menimbulkan kebisingan ekstrem dan termasuk dalam perbuatan tabdzir (pemborosan) serta idha’atul mal (penyia-nyiaan harta).

Selain itu, fatwa juga memuat ketentuan hukum jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian atau kerusakan. Dalam hal ini, pengguna wajib mengganti kerugian sesuai prinsip tanggung jawab dalam syariah Islam.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis MUI dalam fatwa tersebut.

Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penggunaan sound horeg yang selama ini kerap menimbulkan konflik sosial, khususnya di kawasan padat penduduk. MUI Jatim berharap, fatwa ini bisa menjadi panduan dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai kesopanan dalam bermasyarakat.***