Isu rencana pemajakan amplop hajatan kena pajak bikin geger. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, angkat suara dan menyemprot keras kebijakan fiskal yang dinilainya makin membebani rakyat kecil. Ia menyebut wacana itu sebagai imbas hilangnya pendapatan negara dari dividen BUMN yang kini dialihkan ke Danantara.

________

Dalam rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7), Mufti menyindir tajam pemerintah yang dinilai mencari-cari sumber pajak hingga ke urusan hajatan. “Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan, juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” tegas Mufti di hadapan Erick dan Rosan.

Politisi muda PDIP ini menilai tekanan fiskal makin terasa sejak dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan dan dialihkan ke Danantara. Menurutnya, negara kehilangan sekitar Rp90 triliun penerimaan non-pajak (PNBP) dan kini rakyat yang menanggung beban.

Mufti juga menyoroti kebijakan perpajakan terhadap pelaku UMKM dan pekerja digital. Ia menyebut, kebijakan seperti PPh 0,5 persen untuk pedagang online hingga wacana pemajakan influencer membuat rakyat gelisah. “Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” ujarnya lantang.

Namun, isu Amplop Kondangan Kena Pajak dibantah tegas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebut kabar itu hanyalah salah tafsir atas prinsip pajak penghasilan.

“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” jelas Rosmauli dikutip dari Samudra Fakta, laman jejaring Ini Blitar.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan memang disebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan pajak, termasuk hadiah. Namun, pemberian bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha tidak termasuk objek pajak.

Pernyataan Rosmauli ini diharapkan bisa meredam keresahan publik yang sempat terpicu oleh pernyataan Mufti. Meski begitu, polemik ini menjadi refleksi semakin tajamnya sorotan terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah.

Sejumlah pengamat fiskal mengingatkan bahwa daripada memperluas objek pajak, pemerintah sebaiknya memperbaiki manajemen belanja negara. Efisiensi dan efektivitas anggaran dianggap jauh lebih mendesak ketimbang menyasar sumber-sumber penerimaan yang menyentuh ranah privat rakyat kecil.

Seperti dikutip dari mantan Presiden AS Ronald Reagan, yang kian relevan di tengah kebijakan fiskal saat ini: “If it moves, tax it. If it keeps moving, regulate it. If it stops moving, subsidize it.”